Diduga Langgar Aturan, SMKN 1 Bojong Habiskan Dana BOS 46% untuk Pemeliharaan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I, tahun 2025 di SMK Negeri 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Data platform Jaga KPK mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I, tahun 2025 di SMK Negeri 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta. Dari total dana sebesar Rp 1.412.660.000, sebanyak Rp 645.683.000 atau 46% dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, angka yang jauh melampaui batas maksimal 30% sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023.

Besarnya alokasi ini memicu sorotan serius, mengingat pos pemeliharaan kerap menjadi titik rawan potensi penyalahgunaan atau pemborosan anggaran. Dengan selisih 16 poin persentase di atas ketentuan, publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Selisih Data Siswa Penerima BOS

Selain itu, data Jaga KPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian jumlah penerima BOS. Sekolah tercatat memiliki 1.936 siswa, namun hanya 1.702 siswa yang menerima bantuan, menyisakan 234 siswa yang tidak mendapatkan haknya. Padahal, menurut aturan, seluruh siswa yang terdaftar di Dapodik berhak atas dana BOS.

Rincian Pos Anggaran BOS 2025 SMKN 1 Bojong

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 33.175.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp 50.000.000

Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp 104.450.000

Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp 0

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 243.522.000

Pengembangan Profesi Guru & Tendik: Rp 7.150.000

Langganan Daya & Jasa: Rp 27.840.000

Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 645.683.000 (46%)

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 73.260.000

Bursa Kerja Khusus & Prakerin: Rp 227.580.000

Uji Kompetensi & Sertifikasi: Rp 0

Honor Tenaga Pendidik: Rp 0

Sorotan Utama: Prioritas Tak Seimbang

Dari rincian tersebut terlihat jelas bahwa alokasi dana tidak proporsional. Pos penting seperti asesmen pembelajaran, uji kompetensi, dan honor tenaga pendidik bahkan tidak mendapat alokasi sama sekali.
Sementara itu, pengembangan guru dan tenaga kependidikan hanya memperoleh Rp 7 juta, jumlah yang sangat kecil dibandingkan pos administrasi dan pemeliharaan yang menyedot hampir tiga perempat total dana.

Risiko Sanksi Administratif dan Hukum

Praktisi pendidikan menilai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai regulasi berpotensi menimbulkan sanksi administratif, seperti:

  • Perbaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ),
  • Penundaan atau penahanan dana BOS berikutnya, hingga
  • Pengawasan ketat oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pengembalian kerugian negara atau tuntutan pidana.

“Penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel. Pos pemeliharaan sebesar 46% wajib diawasi ketat agar semua siswa dan tenaga pendidik mendapatkan manfaat sesuai tujuan bantuan,” ujar seorang pengamat pendidikan yang enggan disebutkan namanya kepada KabarGEMPAR.com.

Desakan Audit dari Komunitas Madani Purwakarta

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, menegaskan pentingnya transparansi dan pemerataan manfaat BOS.

“Pos pemeliharaan yang tinggi perlu dipertanggungjawabkan secara rinci. Dana BOS bukan hanya untuk fisik bangunan, tetapi juga peningkatan kualitas guru dan kegiatan belajar siswa,” tegasnya.

KMP mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat pengawas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh serta memastikan adanya perbaikan kebijakan penggunaan anggaran di SMKN 1 Bojong.

Komitmen Pemantauan Publik

Sebagai media pengawal akuntabilitas publik, KabarGEMPAR.com berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal penggunaan Dana BOS di Purwakarta, khususnya di SMKN 1 Bojong.
Langkah ini penting agar anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *