Dana BOS Diduga Tak Jelas, Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya Menghilang

SMPN 2 Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Aroma ketidakberesan tercium dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Meski setiap tahun menerima kucuran dana ratusan juta rupiah dari pemerintah, kondisi fisik sekolah justru banyak mengalami kerusakan ringan yang dibiarkan tanpa perbaikan berarti.

Pantauan tim investigasi KabarGEMPAR.com di lokasi menunjukkan sejumlah ruang kelas rusak: dinding retak, plafon jebol, dan cat mengelupas. Ironisnya, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) justru dipertanyakan keberadaannya.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sapras, Gun Gun Pahla Gunara, mengaku tidak mengetahui detail penggunaan anggaran tersebut.

“Soal anggaran Sapras, saya tidak tahu berapa dan untuk apa digunakan. Semua itu hanya kepala sekolah yang tahu,” ujar Gun Gun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Gun Gun menyarankan agar wartawan langsung menanyakan hal tersebut kepada Kepala Sekolah, Oman Rumana. Namun, upaya konfirmasi itu tak membuahkan hasil. Kepala sekolah disebut sudah beberapa hari tidak tampak di lingkungan sekolah.

“Pak Oman Rumana gitu loh,” ujar salah satu guru dengan nada kecewa saat dimintai keterangan oleh tim KabarGEMPAR.com.

Dana BOS dan Tanggung Jawab Hukum

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, setiap sekolah wajib mengalokasikan sebagian dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana agar kegiatan belajar mengajar berjalan aman dan nyaman.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan memublikasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara transparan agar dapat diakses publik.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS, maka kasus ini dapat berpotensi menjerat pihak sekolah dalam pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Disiplin ASN Dipertanyakan

Sikap kepala sekolah yang kerap tidak berada di tempat juga dinilai mencederai etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri wajib hadir dan menaati jam kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak terserapnya dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SMPN 2 Kutawaluya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang untuk turun melakukan audit serta memastikan dana BOS benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, bukan hanya sekadar angka di atas kertas.

Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *