Alih Fungsi Lahan Marak di Karawang, Satpol PP Dituding Tutup Mata

Alih fungsi lahan LP2B kembali terjadi di Karawang. Meski sudah disurati dan dicek lintas dinas, pembangunan tetap berjalan. Satpol PP dituding belum bertindak tegas.

KARAWANG, KabarGEMPAR.com – Maraknya dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah dinilai belum menunjukkan langkah tegas, bahkan terkesan “tutup mata” terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Sorotan publik menguat setelah muncul dugaan alih fungsi lahan LP2B di salah satu lingkungan sekolah di wilayah Karawang. Lahan yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan pertanian itu disebut telah berubah fungsi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan konkret dari pemerintah daerah.

Beberapa pekan lalu, tim lintas dinas sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Camat setempat bahkan dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada pihak pengusaha agar segera menghentikan seluruh aktivitas sebelum mengantongi izin yang sah.

Namun, langkah tersebut terkesan diabaikan. Hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata yang mampu menghentikan kegiatan di lapangan. Faktanya, sampai Kamis (9/4/2026), aktivitas pembangunan masih terus berlangsung seolah tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, serta dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan KabarGEMPAR.com kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang terkait kewenangannya sebagai penegak perda juga belum mendapat respons.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Pedes, Cecep Mulyana, menyampaikan bahwa pihak pengusaha, didampingi kepala desa setempat, diketahui telah mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Karawang.

Di sisi lain, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Lilis Suryani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pengusaha, dinas terkait, serta Satpol PP. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum.

Secara regulasi, perlindungan LP2B di Kabupaten Karawang memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menetapkan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Perda tersebut juga menetapkan luasan LP2B di Kabupaten Karawang mencapai sekitar 87 ribu hektare, yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang posisi Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Selain itu, ketentuan tersebut terintegrasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031, yang mengatur peruntukan ruang termasuk kawasan pertanian yang wajib dilindungi.

Untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah juga telah menerbitkan sejumlah aturan turunan, di antaranya Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Nomor 331 dan 332 Tahun 2023 yang mengatur sanksi administratif dan sistem informasi LP2B.

Dengan kerangka regulasi yang lengkap tersebut, setiap bentuk alih fungsi lahan tanpa izin sejatinya dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, serta kewajiban pemulihan fungsi lahan.

Kondisi ini pun semakin menguatkan pertanyaan publik terkait sikap Satpol PP. Pasalnya, status lahan telah dinyatakan jelas oleh dinas teknis, namun belum diikuti langkah penindakan.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Asep Agustian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap pelanggaran yang menyangkut LP2B, mengingat regulasi yang mengaturnya sangat kuat.

“Perlindungan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan diperkuat oleh peraturan daerah. Jika terjadi alih fungsi tanpa izin, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Satpol PP yang seharusnya bertindak cepat dan tegas sebagai penegak perda. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran dapat mencederai wibawa hukum dan membuka ruang terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

“Satpol PP tidak boleh pasif. Jika sudah ada indikasi pelanggaran dan rekomendasi dari dinas teknis, tindakan harus segera dilakukan, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran,” kata dia.

Asep menambahkan, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas ilegal serta memerintahkan pemulihan fungsi lahan. Bahkan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat jika terbukti secara sengaja mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Minimnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta lemahnya penegakan hukum dinilai menjadi celah bagi praktik alih fungsi lahan ilegal yang terus berulang. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi mengancam posisi Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, bukan hanya peraturan daerah yang dilanggar, tetapi juga wibawa hukum yang dipertaruhkan. Lebih jauh, masa depan ketahanan pangan di Karawang terancam, seiring menyusutnya lahan pertanian yang seharusnya dilindungi secara ketat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP maupun pemerintah daerah terkait dugaan kasus tersebut.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *