Alih Fungsi Lahan Pertanian Diduga Ilegal Marak di Karawang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Praktik alih fungsi lahan pertanian yang diduga dilakukan secara ilegal dilaporkan semakin marak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Fenomena ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi menggerus luas lahan sawah produktif yang selama ini menjadi salah satu penopang utama produksi pangan nasional.
Berdasarkan pantauan KabarGEMPAR.com, perubahan fungsi lahan pertanian di beberapa kawasan berlangsung cukup masif dalam beberapa waktu terakhir. Lahan sawah yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan budidaya padi kini mulai beralih fungsi menjadi berbagai aktivitas usaha non-pertanian.
Ironisnya, praktik tersebut diduga terjadi tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah setempat. Sejumlah pihak bahkan menilai aparat terkait terkesan menutup mata terhadap maraknya alih fungsi lahan yang seharusnya masuk dalam kategori lahan pertanian yang dilindungi.
Di Karawang, dugaan alih fungsi lahan sawah produktif ditemukan di beberapa wilayah, di antaranya Kutawaluya dan Pedes. Sejumlah lahan yang sebelumnya merupakan areal persawahan aktif dilaporkan telah berubah fungsi menjadi lokasi usaha peternakan ayam potong.
Perubahan tersebut menimbulkan sorotan karena kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai bagian dari sentra produksi padi di Karawang. Jika alih fungsi lahan terus terjadi tanpa pengendalian yang jelas, dikhawatirkan luas lahan pertanian produktif di wilayah tersebut akan terus menyusut.
Karawang sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi di Jawa Barat bahkan di tingkat nasional. Kabupaten ini memiliki hamparan sawah yang luas dan menjadi kontributor penting dalam menjaga ketersediaan beras di wilayah Jawa Barat maupun secara nasional.
Padahal, sejumlah kawasan persawahan di Karawang telah masuk dalam skema perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian.
LSD merupakan kebijakan perlindungan terhadap lahan sawah produktif yang ditetapkan pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan produksi padi. Sementara LP2B merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang yang menetapkan lahan pertanian pangan agar tetap dipertahankan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
Dengan adanya penetapan LSD dan LP2B, pada prinsipnya lahan sawah yang telah masuk dalam kategori tersebut tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan, kecuali melalui mekanisme dan persetujuan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maraknya alih fungsi lahan pertanian juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari perubahan tata ruang wilayah, menurunnya daya dukung lingkungan, hingga berkurangnya kawasan resapan air yang selama ini berada di area persawahan.
Pemerhati lingkungan Jiji Makriji menilai fenomena tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlangsung tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kegiatan usaha non-pertanian, seperti peternakan maupun bangunan usaha lainnya, seharusnya melalui proses perizinan yang jelas serta mempertimbangkan aspek tata ruang wilayah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan lahan sawah produktif memiliki peran strategis tidak hanya bagi sektor pertanian, tetapi juga bagi stabilitas ketahanan pangan nasional.
“Jika alih fungsi lahan sawah produktif terus terjadi tanpa pengawasan yang kuat, maka luas lahan pertanian akan semakin berkurang. Dampaknya bukan hanya pada produksi pangan, tetapi juga pada keseimbangan lingkungan dan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pembangunan atau usaha yang berdiri di atas lahan pertanian.
Selain itu, penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan tanpa izin dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berkembang di wilayah lain.
Di tengah maraknya fenomena tersebut, pemerintah pusat sebelumnya telah menyatakan akan memperketat pengendalian perubahan fungsi lahan sawah di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan pengendalian alih fungsi lahan sawah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus menekan laju konversi lahan sawah yang dinilai semakin meningkat di berbagai wilayah.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi regulasi berupa Peraturan Menteri ATR/BPN yang akan mengatur tata cara pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pengawasan serta pengendalian perubahan fungsi lahan pertanian, khususnya pada wilayah yang masuk kategori lahan sawah yang dilindungi.
Dengan adanya penguatan regulasi dari pemerintah pusat, berbagai pihak berharap pengawasan terhadap lahan pertanian dapat dilakukan lebih ketat, sehingga kawasan yang selama ini menjadi lumbung padi nasional seperti Karawang tetap terjaga keberlanjutannya.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
