Alokasi Dana BOS SMAN 1 Tirtajaya Lampaui Batas, Berpotensi Jadi Atensi Ombudsman

Ilustrasi: Belanja sarpras Dana BOS 2025 di SMAN 1 Tirtajaya mencapai Rp261 juta atau 27 persen, melampaui batas 20 persen dan berpotensi menjadi perhatian Ombudsman.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Komposisi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat melampaui batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data penyaluran dana, sekolah tersebut menerima Dana BOS sebesar Rp477.280.000 pada setiap tahap pencairan. Pemerintah menyalurkan dana itu dalam dua tahap sepanjang tahun 2025 sehingga total penerimaan mencapai Rp954.560.000.

Dari total anggaran tersebut, pihak sekolah mengalokasikan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp96.360.000 pada tahap pertama dan Rp165.100.000 pada tahap kedua. Dengan demikian, total belanja pada komponen tersebut mencapai Rp261.460.000.

Jika dibandingkan dengan total dana yang diterima sekolah, angka tersebut setara dengan sekitar 27 persen dari keseluruhan anggaran.
Persentase tersebut melampaui batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 yang diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai komposisi penggunaan Dana BOS.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran dalam satu tahun. Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dana BOS untuk pengadaan buku teks dan buku nonteks guna mendukung kegiatan pembelajaran.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas pelayanan publik.

“Ketika penggunaan Dana BOS melampaui komposisi yang diatur dalam regulasi, maka perlu ada klarifikasi dari pengelola sekolah. Dalam kondisi seperti ini, Ombudsman memiliki kewenangan untuk menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dana pendidikan,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan administrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan anggaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola anggaran pada lembaga pendidikan negeri.

Apabila menerima laporan tersebut, Ombudsman dapat melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga investigasi terhadap instansi terkait untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini disusun, pihak SMAN 1 Tirtajaya maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi penggunaan Dana BOS tahun 2025 tersebut.

KabarGEMPAR.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *