Alokasi Pemeliharaan BOS SMAN 1 Rengasdengklok Tembus Rp407 Juta, Diduga Melampaui Batas Regulasi

Ilustrasi: Penggunaan Dana BOS 2025 di SMAN 1 Rengasdengklok. Alokasi pemeliharaan sarpras Rp407.751.900 (21,8%) dinilai melampaui batas maksimal 20% sesuai regulasi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah analisis terhadap rincian penggunaan anggaran menunjukkan adanya komponen belanja yang melampaui batas persentase sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah yang dipimpin oleh Kepala SMAN 1 Rengasdengklok Lati Andriani tersebut menerima dana BOS sebanyak dua tahap pada tahun 2025. Tahap pertama sebesar Rp934.800.000 dicairkan pada 22 Januari 2025, sementara tahap kedua dengan nilai yang sama dicairkan pada 27 Agustus 2025. Dengan demikian, total dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran mencapai Rp1.869.600.000.

Dana tersebut disalurkan berdasarkan jumlah 1.230 siswa penerima, sementara secara keseluruhan SMAN 1 Rengasdengklok tercatat memiliki sekitar 1.348 peserta didik dengan dukungan 59 guru dan tenaga kependidikan.

Dari dua tahap pencairan tersebut, sejumlah komponen belanja mencatat nilai yang cukup besar. Di antaranya penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp417.700.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp407.751.900, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp303.938.100, serta administrasi kegiatan sekolah Rp292.509.000.

Selain itu, anggaran untuk pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp186.873.200, langganan daya dan jasa Rp77.988.000, pengembangan profesi guru Rp67.429.000, serta kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp58.548.300. Sementara komponen penerimaan peserta didik baru mencapai Rp49.662.500, dan pembayaran honor tenaga non-ASN tercatat sebesar Rp7.200.000.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Tim Hukum KabarGEMPAR.com terhadap data penggunaan anggaran tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, ditemukan adanya komponen penggunaan dana yang berpotensi melampaui batas persentase yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maksimal sebesar 20 persen dari pagu dana BOS dalam satu tahun anggaran.
Jika dihitung dari total dana BOS SMAN 1 Rengasdengklok tahun 2025 sebesar Rp1.869.600.000, maka batas maksimal penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana berada pada kisaran Rp373.920.000.

Namun berdasarkan data penggunaan anggaran, realisasi pada komponen tersebut tercatat mencapai Rp407.751.900. Artinya terdapat kelebihan alokasi sekitar Rp33.831.900 dibandingkan dengan batas maksimal yang diperbolehkan oleh regulasi.

Secara persentase, penggunaan dana pada komponen pemeliharaan sarana prasarana tersebut mencapai sekitar 21,8 persen dari total pagu dana BOS, atau melampaui batas maksimum 20 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, regulasi yang sama juga mengatur bahwa satuan pendidikan wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dana BOS untuk penyediaan buku teks dan nonteks melalui komponen pengembangan perpustakaan. Dengan total dana BOS sebesar Rp1.869.600.000, maka minimal anggaran yang harus dialokasikan untuk komponen tersebut adalah sekitar Rp186.960.000.

Realisasi anggaran pengembangan perpustakaan di SMAN 1 Rengasdengklok tercatat sebesar Rp186.873.200, atau hanya terpaut sekitar Rp86.800 di bawah batas minimal yang ditetapkan apabila dihitung dari total pagu anggaran tahunan.

Sementara itu, untuk komponen pembayaran honor bagi guru atau tenaga kependidikan non-ASN, aturan menetapkan batas maksimal sebesar 20 persen dari pagu dana BOS. Dalam laporan penggunaan dana yang tersedia, alokasi untuk komponen ini hanya sebesar Rp7.200.000, sehingga masih jauh di bawah batas maksimum yang diperbolehkan.

Tim Hukum KabarGEMPAR.com menilai bahwa apabila satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan persentase penggunaan dana sebagaimana diatur dalam regulasi, maka sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Dinas Pendidikan disertai analisis dan data dukung yang menjelaskan kebutuhan anggaran tersebut.

Ketentuan tersebut juga mengharuskan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan penggunaan dana BOS, guna memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya komponen penggunaan anggaran yang melampaui batas persentase regulasi, pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Rengasdengklok dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah serta pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar penggunaan dana tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku serta benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *