AMUSI Laporkan Dugaan Penyimpangan TKD/TPP di Sukabumi, Kasus Balita “Raya” Jadi Sorotan
SUKABUMI | KabarGEMPAR.com – Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/8/2025).
Ketua Presidium AMUSI, Ronal Saepul, menegaskan bahwa pencairan TPP yang nilainya mencapai Rp15–30 juta per pejabat struktural di sejumlah dinas dinilai tidak mencerminkan kinerja nyata. Ia mencontohkan tragedi meninggalnya balita Raya di Kecamatan Kabandungan akibat cacingan, yang sempat viral dan menimbulkan sorotan publik nasional.
“Kasus Raya bukan sekadar tamparan, tapi tragedi memalukan. Tidak ada catatan di Indonesia, bahkan di level internasional, orang meninggal karena cacingan. Ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan kegagalan pelayanan publik,” ujar Ronal. Dikutip dari jurnalsukabumi.com.
Anggaran Dinilai Salah Fokus
Menurut Ronal, APBD Kabupaten Sukabumi lebih banyak diarahkan pada proyek fisik, sementara sektor non-fisik seperti kesehatan dan perlindungan sosial kurang tersentuh. Hal itu tercermin dari lemahnya deteksi dini pemerintah terhadap kasus-kasus kesehatan masyarakat.
“Kami mengkritisi kebijakan Pemkab Sukabumi yang terlalu fokus pada reward berupa TPP dan TKD untuk pejabat struktural. Padahal, secara aturan reward ini hanya bisa diberikan jika ada capaian kinerja yang jelas,” tegasnya.
AMUSI menyoroti empat dinas utama: Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (DPPKB), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Menurut mereka, meski kinerja dinas tersebut dipertanyakan, pencairan TPP tetap dilakukan penuh.
Indikasi Dokumen Fiktif

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi No. 47 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2‐1287 Tahun 2024, TPP seharusnya dibayarkan berdasarkan indikator kinerja, prestasi, dan kelangkaan profesi. Namun, praktik di lapangan justru mengindikasikan penyimpangan.
“Semua pejabat dari eselon IV sampai eselon II bisa cairkan TPP, nilainya rata-rata sama. Padahal, mereka harus menyertakan laporan kinerja. Kami curiga laporan-laporan itu fiktif. Ini jelas berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Ronal.
Desakan ke Aparat Hukum
AMUSI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera membuka penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memeriksa seluruh dokumen pencairan TKD/TPP.
“Kami berharap Kejaksaan dapat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai praktik penyimpangan ini terus berlanjut dan mengorbankan masyarakat,” tutup Ronal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun empat dinas yang disebut belum memberikan tanggapan resmi atas laporan AMUSI.
Laporan: Tim Kabar