Anggaran Pemeliharaan APBD 2025 Disorot, PPK SDABMBK Bekasi Akui Ada Pekerjaan Tidak Dilaksanakan
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyalahgunaan dana proyek pemeliharaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi terus menguat dan menyita perhatian publik. Sejumlah kegiatan belanja pemeliharaan bernilai besar memunculkan pertanyaan serius menyusul temuan ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan pekerjaan dan kondisi riil di lapangan.
KabarGEMPAR.com menelusuri beberapa kegiatan pemeliharaan yang dilaporkan telah menyerap anggaran, namun hasilnya tidak dapat dibuktikan secara fisik. Salah satunya adalah Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus (selfloader) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp80.000.000,00. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kendaraan selfloader tersebut hingga kini belum dapat dioperasikan, meskipun pekerjaan pemeliharaan diklaim telah selesai dan anggaran tercatat terserap.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan APBD Kabupaten Bekasi serta membuka dugaan adanya perbedaan antara realisasi fisik pekerjaan dan laporan administrasi.
Sorotan berikutnya mengarah pada Belanja Pemeliharaan Alat Besar – Alat Besar Darat (Excavator) dengan nilai Rp405.000.000,00. Hasil pengamatan langsung KabarGEMPAR.com menunjukkan sejumlah unit excavator tidak memperlihatkan adanya tanda-tanda perbaikan maupun aktivitas pemeliharaan, meskipun anggaran ratusan juta rupiah telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
Fakta tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan, hasil perbaikan yang dicapai, serta bukti fisik yang seharusnya dapat ditunjukkan secara nyata.
Selain itu, KabarGEMPAR.com juga menyoroti Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Rumah Tangga (Alat Pendingin) senilai Rp41.600.000,00. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran kegiatan ini telah dilaporkan terserap, namun pihak terkait tidak dapat menunjukkan secara terbuka unit alat pendingin yang menjadi objek pemeliharaan, jenis pekerjaan yang dilakukan, maupun hasil pemeliharaan yang dapat dimanfaatkan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh kegiatan tersebut berada dalam tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang memastikan kebenaran administrasi dan kesesuaian teknis pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran atas beban APBD.
Klarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen
Saat dikonfirmasi KabarGEMPAR.com, PPK Volmentrad Vidi Deo Sianturi , ST menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan yang tercantum dalam laporan telah dilaksanakan dan telah ia laporkan kepada pimpinan. Ia juga mengakui adanya beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan telah disampaikan melalui laporan internal.
“Semua pekerjaan yang tertera sudah kami laksanakan sesuai laporan ke pimpinan. Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan itu sudah kami laporkan,” ujar Volmentrad Vidi Deo Sianturi dalam keterangan tertulis.
Namun, dalam keterangannya tersebut, PPK tidak menyebutkan secara rinci pekerjaan apa saja yang tidak dilaksanakan, termasuk apakah pekerjaan tersebut berkaitan dengan pemeliharaan selfloader, excavator, atau alat pendingin yang anggarannya telah dilaporkan terserap. PPK juga tidak menjelaskan nilai anggaran dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta tidak menyertakan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi selfloader yang belum dapat difungsikan, excavator yang tidak menunjukkan hasil pemeliharaan, serta ketidakjelasan pemeliharaan alat pendingin, PPK menyarankan agar klarifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Saya rasa bapak bersurat saja ke kami untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan bapak,” ujarnya.
Tinjauan Regulasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap belanja pemeliharaan yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah hanya dapat melakukan pembayaran apabila pekerjaan telah diterima dan hasilnya dapat dimanfaatkan.
Sementara itu, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut menegaskan bahwa PPK bertanggung jawab atas kebenaran administrasi dan teknis pekerjaan, kesesuaian antara spesifikasi kontrak dengan hasil pekerjaan, serta penggunaan keuangan negara dan daerah secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat perbedaan signifikan antara laporan pelaksanaan pekerjaan dan kondisi riil di lapangan—termasuk pekerjaan yang telah dibayarkan namun hasilnya tidak dapat dibuktikan secara fisik—maka secara regulatif terbuka ruang untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum menyampaikan penjelasan terbuka yang dilengkapi data teknis, dokumen kontrak, identitas penyedia jasa, maupun berita acara serah terima atas hasil pemeliharaan alat berat, kendaraan khusus, dan alat pendingin yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi yang bersih dan bertanggung jawab.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
