Anggaran Pemeliharaan APBD Bekasi Dipertanyakan, GN-PK Dorong Audit Investigatif
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Bekasi, Bosari Setia Permana, menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Ia menilai temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
“Jika anggaran pemeliharaan telah dibayarkan dan dilaporkan terserap, tetapi secara fisik hasil pekerjaannya tidak dapat ditunjukkan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius,” ujar Bosari, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan, tetapi dari manfaat nyata dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan serta kontrak yang telah ditetapkan.
Sejumlah Pos Anggaran Dipertanyakan
Sorotan GN-PK tersebut muncul menyusul adanya sejumlah pos belanja pemeliharaan di SDABMBK Kabupaten Bekasi yang dinilai janggal. Salah satunya adalah Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus (selfloader) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp80 juta.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan selfloader yang menjadi objek pemeliharaan hingga kini belum dapat dioperasikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, Belanja Pemeliharaan Alat Besar – Excavator dengan nilai Rp405 juta juga menjadi perhatian. Dari hasil pengamatan, sejumlah unit excavator tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan yang mencerminkan kegiatan pemeliharaan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah.
Kondisi serupa ditemukan pada Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Pendingin senilai Rp41,6 juta. Hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai unit yang dipelihara, jenis pekerjaan yang dilakukan, maupun bukti fisik hasil pemeliharaan.
Klarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Volmentrad Vidi Deo Sianturi, menyampaikan bahwa pekerjaan pemeliharaan telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada pimpinan. Ia juga mengakui terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan telah disampaikan dalam laporan internal.
“Semua pekerjaan yang tertera telah dilaksanakan sesuai laporan kami kepada pimpinan. Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan itu sudah kami laporkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait kondisi fisik aset di lapangan, ia menyarankan agar permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi agar dapat dijawab secara komprehensif.
Dorongan Audit Investigatif
Bosari menegaskan, GN-PK berencana membawa temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pendalaman. Ia menilai audit investigatif diperlukan guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi, realisasi fisik pekerjaan, dan penggunaan anggaran.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci pengelolaan APBD. Publik berhak mengetahui apakah anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat dan sesuai peruntukannya,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran pemeliharaan aset daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka serta memastikan setiap penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
