Anggaran Pemeliharaan Excavator Rp405 Juta Dipertanyakan, Dinas Bina Marga Bekasi Belum Beri Penjelasan
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dewan Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Bekasi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan alat berat excavator.
Surat bernomor 543/SPK-1/GN-PK/KAB.BEKASI/III/2026 tersebut ditujukan kepada Volmentraad Vidi Deo Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut.
Berdasarkan dokumen tanda terima surat masuk, surat permintaan klarifikasi tersebut telah diterima oleh Dinas SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi pada 11 Maret 2026.
Namun hingga saat ini, pihak GN-PK mengaku belum menerima tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari dinas terkait.
Ketua GN-PK Kabupaten Bekasi Bosari Setia Permana mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dengan nomor registrasi 156 tertanggal 18 Januari 2026 serta temuan yang dihimpun oleh GN-PK.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi dan juga sudah ada bukti tanda terima dari dinas. Namun sampai hari ini belum ada respons ataupun penjelasan dari pihak terkait,” ujar Bosari kepada KabarGEMPAR.com, Minggu (16/3/2026).
Dalam surat tersebut, GN-PK mempertanyakan adanya dugaan kegiatan pemeliharaan alat berat berupa self loader excavator yang diduga tidak dilaksanakan, namun tercatat dalam kegiatan anggaran.
Selain itu, GN-PK juga menyoroti adanya anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor excavator dengan nilai sekitar Rp405.000.000 yang perlu dijelaskan realisasi pekerjaannya.
Atas hal tersebut, GN-PK meminta klarifikasi kepada pihak dinas untuk menjawab sejumlah pertanyaan, di antaranya:
Apakah kegiatan pemeliharaan self loader excavator tersebut benar-benar dilaksanakan?
Jika dilaksanakan, di mana lokasi pekerjaan dan siapa pelaksananya?
Apakah terdapat dokumen pekerjaan, laporan pemeliharaan, maupun bukti kegiatan di lapangan?
Jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, ke mana realisasi anggaran sebesar Rp405 juta tersebut digunakan?
Bosari menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Permintaan klarifikasi ini bertujuan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan transparan terkait penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak dinas, maka GN-PK akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap dinas terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Cikarang, serta Polres Metro Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan klarifikasi tersebut.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
