Anies Baswedan Kritik Vonis Tom Lembong: Kalau Hukum Runtuh, Negeri Ini yang Akan Runtuh

Anies Rasyid Baswedan, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap ekonom sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin impor gula pada tahun 2017–2018. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa mekanisme koordinasi sesuai ketentuan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari tindakan tersebut, namun tetap dinilai melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar.

Menanggapi putusan itu, Anies Baswedan memberikan pernyataan resmi kepada awak media.

“Saya hanya akan menyampaikan empat hal,” kata Anies di Jakarta.

Pertama, menurut Anies, publik telah mengikuti proses persidangan ini dengan menggunakan akal sehat. “Dan siapa pun yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ucapnya.

Kedua, ia menegaskan bahwa perkara ini tergolong terang benderang dan seharusnya tidak menjerat sosok yang tidak mengambil keuntungan pribadi. “Jika dalam kasus seterang ini, terhadap orang seperti Tom Lembong saja bisa diputus bersalah, maka ada yang sangat keliru dalam sistem hukum kita.”

Ketiga, Anies menyatakan dukungan penuh terhadap segala upaya hukum yang akan diambil oleh Tom. “Apa pun langkah yang akan diambil Tom untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya.”

Keempat, Anies mengajak para pemegang kekuasaan untuk serius membenahi sistem hukum nasional. “Kalau kepercayaan terhadap sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya yang akan runtuh adalah negeri ini sendiri,” tegasnya.

“Empat itu saja. Terima kasih,” tutup Anies.

Pihak kuasa hukum Tom menyatakan akan mengajukan banding, karena vonis dinilai mengabaikan fakta penting bahwa klien mereka tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan hanya menjalankan kebijakan makro untuk menjaga pasokan dan harga gula nasional.

KabarGEMPAR.com akan terus mengikuti perkembangan lanjutan dari proses banding dan dampaknya terhadap kebijakan impor serta tata kelola pangan nasional.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup