Anomali Data Peserta Didik, Rombel, dan Ruang Kelas PKBM Usmaniah

Data DAPODIK mencatat 655 peserta didik di PKBM Usmaniah. Namun hasil penelusuran KabarGEMPAR.com menemukan keterbatasan ruang kelas dan perbedaan jumlah peserta didik aktif di lapangan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Usmaniah, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, memiliki 655 peserta didik berdasarkan sinkronisasi data per 2 Februari 2026.

Dalam data tersebut, PKBM Usmaniah tercatat memiliki 20 rombongan belajar (rombel) dengan dukungan 9 guru dan 3 tenaga kependidikan. Dari sisi sarana prasarana, DAPODIK mencantumkan keberadaan 15 ruang kelas, tidak memiliki ruang laboratorium, serta 1 ruang perpustakaan.

Namun, hasil penelusuran langsung tim KabarGEMPAR.com ke lokasi PKBM menemukan kondisi yang tidak sejalan dengan data administrasi tersebut. Di lapangan, ruang yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya tersedia 2 ruang. Selain itu, bangunan yang ada terdiri dari 1 ruang laboratorium komputer, 1 ruang kepala sekolah/Tata Usaha, 1 ruang guru, serta 1 ruangan yang disebut digunakan untuk kegiatan praktik.

Kondisi sarana ruang kelas yang sangat terbatas ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keakuratan data, khususnya mengenai jumlah peserta didik yang tercatat sebanyak 655 orang. Dengan keterbatasan ruang KBM, muncul keraguan apakah jumlah peserta didik tersebut benar-benar riil dan aktif mengikuti proses pembelajaran.

Saat tim KabarGEMPAR.com mendatangi lokasi PKBM, Kepala PKBM Usmaniah, Achmad Khotib, tidak berada di tempat. Beberapa orang yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada, sehingga belum diperoleh penjelasan resmi terkait pengelolaan kegiatan pembelajaran maupun validitas data peserta didik yang tercantum dalam DAPODIK.

Sementara itu, seorang yang mengaku sebagai bagian dari pengelola PKBM menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Namun, ketika ditanya mengenai jumlah peserta didik yang masih aktif, ia menyebutkan sekitar 300-an peserta didik, yang berasal dari 12 desa di Kecamatan Pedes. Keterangan ini berbeda signifikan dengan data DAPODIK yang mencatat 655 peserta didik.

Perbedaan antara data administrasi dan pengakuan di lapangan tersebut menguatkan adanya anomali data, baik terkait jumlah peserta didik, rombongan belajar, maupun kesiapan sarana prasarana pendukung pembelajaran di PKBM Usmaniah.

Perspektif Regulasi

Dalam ketentuan yang berlaku, DAPODIK merupakan sumber data resmi negara yang menjadi dasar perencanaan kebijakan pendidikan, evaluasi mutu, serta penyaluran bantuan pemerintah. Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan data yang benar, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.

Selain itu, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM menegaskan bahwa penyaluran dana BOP didasarkan pada jumlah peserta didik aktif yang tercatat dan tervalidasi dalam DAPODIK. Oleh karena itu, ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil berpotensi berdampak pada ketepatan sasaran bantuan dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan nonformal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala PKBM Usmaniah, Achmad Khotib, belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan data DAPODIK dengan kondisi faktual di lapangan. KabarGEMPAR.com akan terus berupaya meminta penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memastikan transparansi dan akurasi data pendidikan nonformal di wilayah Kabupaten Karawang.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *