Anomali Penggunaan Dana BOS SMPN 3 Tirtajaya, Laporan Tak Kunjung Disampaikan dan Data Siswa Tidak Sinkron
KARAWANG | KabarGEMPAR.com- Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di SMP Negeri 3 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sekolah yang berstatus negeri dengan akreditasi A ini tercatat menerima dana BOS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 911.310.000 dalam dua tahap. Namun hingga akhir Juni 2025, sekolah diduga belum juga menyampaikan laporan penggunaan dana sebagaimana diwajibkan dalam peraturan yang berlaku. Hal itu dapat diakses melalui Aplikasi JAGA KPK (Jaringan Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi), yang menunjukan belum adanya laporan penggunaan dana BOS tahun 2024.
“Maaf, sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS,” itu kalimat yang tertulis dalam JAGA KPK, untuk laporan tahun 2024, Senin 30 Juni 2025.
Selain keterlambatan pelaporan, ditemukan perbedaan jumlah siswa antara data pokok pendidikan (Dapodik) dan jumlah siswa penerima dana BOS. Data Dapodik mencatat sebanyak 785 siswa aktif, sedangkan pada penyaluran BOS tercatat 821 siswa, atau selisih 36 siswa. Sumber https://jaga,id
Kepala Sekolah: “Saya Tidak Tahu Ada Perbedaan Data”
Plt Kepala SMPN 3 Tirtajaya, Apin Suhendra, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian antara jumlah siswa dalam Dapodik dan jumlah siswa penerima BOS.
“Saya tidak tahu kalau jumlah siswa di Dapodik tidak sama dengan jumlah yang tercantum dalam penerima BOS. Itu kemungkinan terjadi saat penginputan data,” ujar Apin saat ditemui di sekolah, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, pihak sekolah akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk menelusuri selisih tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis dari sekolah mengenai revisi data.
Bendahara: Tidak Tahu Soal Aplikasi JAGA KPK

Sementara itu, bendahara sekolah, Pitroh Firdaus, mengaku belum mengetahui bahwa laporan BOS dapat diakses melalui JAGA KPK, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023.
“Saya baru tahu sekarang kalau ada aplikasi JAGA KPK. Laporan selama ini kami hanya menunggu instruksi dari Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten,” katanya.
Padahal, JAGA KPK bagian dari sistem pengawasan anggaran pendidikan telah dirancang agar dapat diakses publik. JAGA KPK dan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan platform yang saling terintegrasi untuk memudahkan pelaporan dan mendorong keterbukaan. Ketidakaktifan sekolah dalam melaporkan penggunaan dana pada sistem tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif yang serius.
Potensi Sanksi Administratif dan Pidana
Berdasarkan regulasi, sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Penghentian penyaluran dana BOS tahap berikutnya,
- Kewajiban pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan
- Rekomendasi audit investigatif oleh inspektorat daerah.
- Jika ditemukan unsur kesengajaan, sekolah juga berisiko dikenai pasal tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi serta tindakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun aparat pengawasan internal.
Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com