APBD Perubahan 2025: Bantuan Pesantren di Jawa Barat Dihapus, Diganti Beasiswa Santri Rp 10 Miliar

Pemprov Jabar Hapus Hibah Pesantren, Ganti Beasiswa Santri, Tokoh: Ibarat Kasih Makan Ikan tapi Kolamnya Rusak.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus anggaran hibah bantuan pondok pesantren dari APBD Perubahan 2025. Keputusan ini muncul setelah pembahasan bersama DPRD Jawa Barat dan termuat dalam rancangan APBD Perubahan yang diajukan Gubernur Jawa Barat.

Padahal, pada APBD murni 2025, bantuan untuk pondok pesantren telah dialokasikan sebesar Rp 153,58 miliar dan disahkan pada 8 November 2024 oleh Pj Gubernur Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat. Namun, setelah Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur, anggaran tersebut dihapus seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Sebagai gantinya, Pemprov Jawa Barat menghadirkan nomenklatur baru berupa beasiswa santri kurang mampu dengan pagu anggaran Rp 10 miliar di APBD Perubahan 2025. “Bantuan tetap ada, tapi bentuknya berbeda. Kini fokus pada beasiswa untuk santri kurang mampu,” ujar Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, Rabu (13/8/2025).

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari kalangan pegiat pendidikan pesantren. Maulana Yusuf, salah satu tokoh pemerhati pesantren, mengapresiasi niat Pemprov memperluas akses pendidikan santri, namun mengingatkan pentingnya landasan hukum, mekanisme teknis yang jelas, dan prinsip keadilan.

“Beasiswa ini baik, tapi mekanismenya harus jelas. Kang Haji Dedi ini kadang eksekusi dulu tanpa teknis dan musyawarah. Bantuan fisik dan beasiswa seharusnya tidak perlu dipertentangkan. Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada pesantren, kenapa tidak dua-duanya diberikan?” tegas Maulana.

Ia menilai, bantuan kepada individu (santri) tidak boleh mengabaikan kebutuhan lembaga. Menurutnya, pesantren tetap membutuhkan dukungan infrastruktur, kualitas pengajar, dan fasilitas dasar untuk menjalankan fungsinya secara optimal.

“Membantu santri tanpa memperkuat lembaganya ibarat memberi makan ikan tanpa memperbaiki kolamnya. Bantuan harus menyeluruh, berbasis data, dan jangan dibenturkan antara beasiswa dengan dukungan kelembagaan,” pungkas Maulana.

Kebijakan penghapusan hibah pesantren ini juga dinilai bertolak belakang dengan Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren di wilayahnya.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup