Bantuan Negara Diduga Tak Tepat Sasaran, Poktan Sri Mukti Buka Suara

Ilustrasi: Bantuan combine harvester (komben) tahun 2025 di Desa Ciptamarga dipertanyakan. Administrasi tercatat atas nama Poktan, namun fisik barang diduga tidak dikuasai penerima sah.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digulirkan pemerintah sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian petani serta meningkatkan produktivitas sektor pangan. Namun, dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan combine harvester (komben) tahun 2025 di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, justru memunculkan persoalan serius yang berpotensi menyentuh ranah pelanggaran administrasi hingga hukum pidana.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sri Mukti, Sanean, secara terbuka mengakui bahwa bantuan komben yang secara administratif tercatat atas nama kelompoknya tidak pernah diterima secara fisik. Ia hanya diminta menandatangani dokumen berita acara serah terima, sementara unit komben tersebut justru diambil dan dikuasai pihak lain yang tidak tercatat sebagai anggota kelompok tani penerima.

“Kalau bantuan tahun 2022, barangnya jelas kami terima dan sampai sekarang masih dipakai petani. Tapi yang tahun 2025, saya hanya tanda tangan berkas, barangnya langsung dibawa pihak lain,” ungkap Sanean.

Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi dugaan adanya praktik patgulipat atau manipulasi mekanisme penyaluran bantuan negara, di mana administrasi seolah-olah lengkap, tetapi manfaat riil tidak sampai kepada penerima yang sah.

Bantuan Negara Wajib Tepat Sasaran

Bantuan alsintan merupakan bagian dari belanja negara atau daerah yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, penyalurannya tidak semata-mata persoalan teknis pertanian, melainkan juga menyangkut tata kelola keuangan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab. Bantuan yang secara administrasi tercatat telah diserahkan, tetapi secara faktual tidak dikuasai penerima, berpotensi mencederai prinsip tersebut.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa setiap barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD merupakan barang milik negara atau daerah yang wajib dikelola dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Artinya, keberadaan fisik komben, penguasaannya, serta dasar hukum pengalihan penggunaannya menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.

Rekam Jejak Poktan Sri Mukti Tak Bermasalah

Penelusuran KabarGEMPAR.com menunjukkan bahwa Poktan Sri Mukti di Desa Ciptamarga bukan kelompok tani fiktif atau dadakan. Kelompok ini tercatat aktif dalam berbagai kegiatan pertanian. Pada tahun 2022, mereka menerima bantuan komben yang hingga kini masih digunakan untuk kegiatan panen. Di tahun yang sama, kelompok ini juga terlibat dalam program perbaikan infrastruktur pengairan berupa dam parit.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Poktan Sri Mukti memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan memiliki kapasitas pengelolaan alsintan. Justru karena rekam jejak itulah, mekanisme penerimaan bantuan tahun 2025 yang berbeda secara drastis dari tahun-tahun sebelumnya menjadi janggal dan patut dipertanyakan.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

Isu ini semakin menguat dengan beredarnya informasi bahwa pihak yang menguasai komben 2025 diduga memiliki kedekatan dengan pemberi aspirasi bantuan. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip objektivitas dan keadilan dalam penetapan penerima manfaat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, tindakan yang menyimpang dari prosedur dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penandatanganan dokumen tanpa penguasaan fisik barang dapat dinilai sebagai proses administrasi yang cacat substansi.

Dinas Pertanian Akui Sudah Lakukan Pemanggilan

Kepala Bidang Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Lilis Suryani, SP., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil petani terkait bantuan tersebut.

“Kami kemarin sudah memanggil petaninya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Lilis, dinas telah memberikan teguran dan meminta klarifikasi serta surat pernyataan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang mengambil komben, dasar kewenangan penguasaan barang tersebut, serta apakah ada perubahan penerima manfaat yang sah secara regulasi.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi

Apabila dalam praktik ini ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangan merugikan keuangan negara.

Publik Desak Audit Menyeluruh

Sejumlah kalangan menilai penyelesaian melalui klarifikasi dan surat pernyataan semata tidak cukup. Audit menyeluruh, baik secara administratif maupun fisik, terhadap alur distribusi bantuan komben dinilai mendesak dilakukan. Penelusuran keberadaan barang, hubungan antar pihak, serta dasar hukum penguasaan aset negara menjadi kunci untuk membuka terang persoalan ini.

Jika bantuan negara tidak sampai kepada penerima yang sah, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menyangkut integritas tata kelola anggaran publik dan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif lanjutan maupun potensi kerugian keuangan negara.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *