Baru dibangun, Jalan Setapak di RT 007 Desa Medankarya Rusak: Warga Keluhkan Kualitas, Pemdes Sebut Sudah Diperbaiki
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Jalan setapak di Dusun Tanjungkerta RT 007 RW 003, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, yang dibangun melalui Dana Desa Tahap I Tahun 2025, kini menuai sorotan warga. Proyek sepanjang ±540 meter dengan lebar 1,50 meter dan tinggi 0,10 meter itu belum lama dibangun sudah mengalami kerusakan serius setelah selesai dikerjakan.
Warga mengeluhkan kualitas jalan yang dinilai buruk, dan ketebalan jalan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan dalam anggaran pembiayaan.
“Belum lama dibangun sudah retak-retak. Depan rumah saya sudah pecah. Tipis banget.” keluh salah seorang warga. (3/6/2025).
Pantauan KabarGEMPAR.com menunjukkan sejumlah titik jalan mengalami keretakan dan pengelupasan. Duga ada kebocoran anggaran selain kualitas yang buruk, ketebalan jalan tidak sesuai dengan perencanaan.
Menanggapi keluhan warga, Sekretaris Desa Medankarya, Halimi, menyatakan bahwa kerusakan tersebut sudah diperbaiki.
“Sudah diperbaiki, Kang. Dan sudah dimonev juga oleh pihak Kecamatan,” ujar Halimi saat dikonfirmasi.
Ia menyebut banjir yang terjadi tak lama setelah pengecoran menjadi penyebab utama kerusakan.
“Saat selesai pengecoran, jalan itu langsung tergenang air karena hujan besar. Itu yang bikin jalan jadi labil,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai total anggaran proyek, Halimi mengaku tidak mengingat rinciannya.
“Saya lupa, anggarannya ada di papan proyek,” katanya singkat.
Namun berdasarkan pantauan, prasasti proyek yang saat ini ada di lokasi tidak mencantumkan besar anggaran, hanya menyebutkan sumber dana dari Dana Desa Tahap I TA 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi.
Jika ditemukan adanya pengurangan spesifikasi atau ketidaksesuaian teknis, maka proyek ini bisa masuk dalam kategori penyimpangan pengelolaan dana desa, yang dapat dikenai sanksi sesuai:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal persoalan ini untuk memastikan pembangunan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi warga.
Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com