BBWS Bongkar Fakta: Jembatan PT Jui Shin Indonesia di Karawang-Bekasi Ilegal, Belum Kantongi Izin!

BBWS Citarum tegaskan jembatan penghubung Karawang-Bekasi milik PT Jui Shin Indonesia belum kantongi izin.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menegaskan bahwa jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia belum mengantongi izin resmi.

Hal ini disampaikan BBWS Citarum melalui surat jawaban atas permohonan informasi yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang.

Kepala BBWS Citarum, Marasi Denny Joubert, dalam surat tertanggal 21 Agustus 2025 menyebutkan, tanah sempadan Sungai Cibeet merupakan aset negara yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Sesuai ketentuan, tanah dan bangunan di sempadan sungai dikuasai oleh negara.

“Jembatan yang dibangun PT Jui Shin Indonesia belum memiliki izin. Kami sudah mengimbau agar perusahaan segera mengurus perizinan ke Kementerian Pekerjaan Umum,” tulis Marasi dalam surat tanggapan tersebut.

Sebelumnya, SHI Kabupaten Karawang melalui surat nomor 01/PI/SHI/VIII/2025 meminta klarifikasi mengenai kepemilikan lahan di sempadan Sungai Cibeet yang saat ini diakui dan dipasang pos pengamanan oleh PT Jui Shin. Mereka juga menanyakan status jembatan penghubung yang dianggap dikuasai perusahaan.

Ketua SHI Karawang, Wardi, menyebutkan bahwa permohonan informasi ini diajukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tetap bisa mengakses jembatan tersebut.

“Kami ingin memastikan jembatan yang menghubungkan Karawang dan Bekasi bisa digunakan masyarakat, bukan hanya perusahaan,” ujar Wardi dalam surat permohonannya.

Dengan adanya tanggapan dari BBWS Citarum, SHI Karawang mendesak agar PT Jui Shin segera memenuhi kewajiban administratifnya dan membuka akses jembatan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup