BBWS Citarum Tegur Ketua Pelaksana Proyek Irigasi Karawang: Kualitas Wajib Sesuai Standar

Ilustrasi. Tim konsultan manajemen Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menemukan adanya kekurangan tinggi turap. Foto: KabarGEMPAR.com/Myd

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek irigasi Rp195 juta di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Tim konsultan manajemen Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menemukan adanya kekurangan tinggi turap dan mutu adukan yang jauh dari standar, sehingga langsung menegur ketua pelaksana di lapangan.

Wagiman, tim leader konsultan BBWS Citarum, menyebutkan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi. “Yang seharusnya 100 cm hanya 95 cm, dan yang seharusnya 80 cm ternyata hanya 70 cm. Ditambah lagi temuan adukan 1:7 yang jelas memengaruhi kualitas. Itu langsung kami koreksi dan ketua pelaksana kami tegur agar segera diperbaiki,” tegasnya, Kamis (18/9/2025).

Sebagai bentuk perbaikan, pelaksana diminta menambah 50 meter turap dengan tinggi 80 cm sesuai standar mutu konstruksi. BBWS menekankan bahwa kualitas pekerjaan tidak boleh ditawar karena menyangkut keberlanjutan manfaat irigasi bagi petani.

Proyek ini didanai APBN 2025 melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan dilaksanakan dengan skema swakelola tipe IV, di mana Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) bertanggung jawab penuh atas seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan tanpa melibatkan kontraktor pihak ketiga.

Dalam ketentuan swakelola tipe IV, bila pelaksanaan tidak sesuai mutu atau spesifikasi, sanksi yang bisa dikenakan antara lain:

Kewajiban perbaikan fisik atau penambahan volume sesuai arahan konsultan.

Pemotongan pembayaran bila hasil akhir tidak sesuai.

Penghentian kegiatan dan pengembalian dana jika penyimpangan serius ditemukan.

Blacklist: P3A dilarang mengikuti program serupa di tahun berikutnya.

Proses hukum pidana jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran atau manipulasi laporan.

Dengan teguran resmi dari BBWS ini, publik kini menunggu apakah P3A Karya Tirta sebagai pelaksana akan serius memperbaiki kualitas sesuai standar, atau justru membuka jalan pada sanksi berat sebagaimana diatur dalam swakelola tipe IV.

Laporan: Tim investigasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup