Belanja Sarpras BOS di SMAN 1 Sukatani Diduga Melebihi Batas Juknis

Ilustrasi: Belanja sarpras Dana BOS di SMAN 1 Sukatani disorot. Nilainya diduga melebihi batas 20 persen sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah komposisi belanja pemeliharaan sarana dan prasarana diduga melampaui batas yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Berdasarkan data laporan penggunaan dana, sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Munah Widiawati itu menerima dana BOS tahun 2025 sekitar Rp1,92 miliar.

Dana tahap pertama dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan realisasi penggunaan sebesar Rp940.788.400. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp313.534.200, pengembangan perpustakaan Rp158.916.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp349.751.800.

Sementara pada tahap kedua yang dicairkan 8 Agustus 2025, realisasi penggunaan dana tercatat Rp980.981.600. Rinciannya antara lain untuk administrasi kegiatan sekolah Rp379.656.600, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp263.577.400, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp109.000.000, serta kegiatan asesmen pembelajaran Rp85.657.500.

Jika dijumlahkan, penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp613.329.200.

Jumlah tersebut setara dengan lebih dari 30 persen dari total pagu dana BOS tahun 2025 yang diterima sekolah, yakni sekitar Rp1,92 miliar.

Padahal dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, disebutkan bahwa pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

Dengan ketentuan tersebut, batas maksimal belanja pemeliharaan sarana dan prasarana seharusnya berada di kisaran Rp384 juta. Jika merujuk pada data laporan penggunaan dana, maka terdapat potensi kelebihan alokasi sekitar Rp229 juta dari batas yang diperbolehkan.

Seorang pemerhati pendidikan menilai ketidaksesuaian komposisi penggunaan anggaran dengan ketentuan regulasi dapat mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebut maladministrasi sebagai tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam konteks pengawasan layanan publik di sektor pendidikan, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

Selain itu, dari perspektif hukum pidana, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan juga dapat ditelaah apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun para ahli menilai ketidaksesuaian administrasi anggaran belum tentu otomatis menjadi tindak pidana korupsi, kecuali ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Sukatani belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi penggunaan dana BOS tersebut.

Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *