Belum Lapor SPT Tahun Lalu? DJP Pastikan Masih Bisa Dilaporkan, Tapi Ada Denda

Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun sebelumnya masih bisa melapor pada tahun ini. Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan keterlambatan tetap dikenai denda administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk menyampaikannya pada tahun ini. Namun, keterlambatan tersebut tetap dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti. Ia menjelaskan bahwa meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan SPT pada tahun berjalan.

“Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan pada periode tahun lalu tetap dapat menyampaikannya tahun ini walaupun batas waktunya sudah lewat,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Meski demikian, keterlambatan pelaporan tetap memiliki konsekuensi berupa sanksi administrasi. DJP menegaskan bahwa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, keterlambatan pelaporan dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, wajib pajak badan dikenakan denda lebih besar, yakni Rp1 juta.
Berdasarkan ketentuan DJP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan lebih panjang hingga 30 April 2026.

Jika melewati tenggat waktu tersebut, DJP biasanya terlebih dahulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Surat tersebut dapat dikirim melalui email maupun alamat tempat tinggal wajib pajak.

Dalam praktiknya, surat teguran ini kerap disebut sebagai “surat cinta” dari DJP, yang berisi pengingat agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak. Apabila ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, maka KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut.

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT dan melakukannya sebelum masa libur mudik Lebaran, sehingga kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa terkena sanksi.

Pelaporan SPT sendiri dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *