BGN Pastikan Keracunan MBG di Bandung Barat Bukan Akibat Air Kotor, Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan Keamanan Pangan
BANDUNG BARAT | KabarGEMPAR.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan insiden keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat bukan disebabkan oleh kualitas air di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan oleh tingginya kadar nitrit pada makanan seperti melon dan lotek.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan air di enam SPPG di Bandung Barat memenuhi syarat fisik, kimia, dan mikrobiologi,” kata Ketua Tim Investigasi Independen BGN, Arie Karimah Muhammad, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Enam SPPG yang diperiksa meliputi Cipongkor Cijambu, Cipongkor Neglasari, Cisarua Jambudipa, Cisarua Pasirlangu, Lembang Kayu Ambon, dan Lembang Cibodas 2. Hasil uji Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Bandung Barat menunjukkan air di enam lokasi itu telah memenuhi baku mutu.
“Kualitas air bersih di enam SPPG itu sudah jelas, tidak perlu diperdebatkan lagi,” tegas Arie.
Namun BGN menemukan bahwa SPPG Cihampelas tidak memenuhi syarat air bersih karena cemaran mangan, zat besi, dan bakteri Coliform. Untuk itu, BGN mewajibkan seluruh dapur MBG memasak dengan air galon kemasan bersertifikat.
Tanggung Jawab Pemerintah Berdasarkan Hukum
Temuan BGN ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan pangan bagi peserta didik, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 68 ayat (1) menegaskan bahwa “Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan keamanan pangan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.”
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 163 menegaskan bahwa “Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, termasuk air bersih dan makanan.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, mengatur kewajiban pengawasan pangan dari produksi hingga konsumsi, terutama bagi program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah dan BGN berkewajiban memastikan setiap komponen dalam rantai penyediaan makanan mulai dari air, bahan baku, hingga pengolahan, memenuhi standar keamanan pangan nasional.
Kasus Keracunan MBG: Evaluasi Program dan Standar Gizi
Kasus keracunan MBG pertama di Bandung Barat terjadi 26 September 2025, melibatkan tiga SPPG: Cipongkor Cijambu, Cipongkor Neglasari, dan Cihampelas.
Hasil investigasi menunjukkan penyebab utama berasal dari tingginya kadar nitrit pada melon dan lotek, bukan dari air.
Insiden lanjutan juga terjadi 14–15 Oktober 2025 di Cisarua Jambudipa dan Cisarua Pasirlangu, namun pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena tidak tersedia sampel makanan.
“Kami tetap memastikan setiap dapur MBG memakai bahan dan air yang tersertifikasi. Keamanan pangan anak sekolah adalah prioritas kami,” tutur Arie Karimah.
Dorongan Penegakan dan Pengawasan Daerah
Pakar hukum, Asep Agustian, SH., MH., menilai bahwa insiden ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah.
“Dalam konteks hukum, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, yakni menyelenggarakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Kasus MBG ini jelas termasuk di dalamnya,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com.
Asep menambahkan, setiap program publik yang melibatkan konsumsi massal harus memiliki prosedur HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) serta pengawasan terpadu lintas dinas, agar tidak terjadi kelalaian yang berulang.
Insiden keracunan MBG di Bandung Barat bukan disebabkan oleh air kotor, namun menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat dan daerah diminta memperkuat koordinasi agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh siswa di Indonesia.
Laporan: Tim Kabar Bandung Barat


