Bimbel Rp75 Ribu di SMPN 1 Rengasdengklok Dikeluhkan Orang Tua
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kebijakan bimbingan belajar (bimbel) berbayar di SMPN 1 Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Kegiatan tambahan tersebut disebut mewajibkan siswa membayar Rp75 ribu untuk mengikuti program pembelajaran tambahan di sekolah.
Informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com menyebutkan, kegiatan bimbel tersebut diikuti oleh siswa kelas 3 dengan materi utama pelajaran matematika dan bahasa Indonesia. Program ini disebut sebagai upaya sekolah memperkuat kemampuan akademik siswa menjelang kelulusan serta persiapan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku anaknya saat ini mengikuti kegiatan bimbel tersebut. Ia memahami tujuan sekolah memberikan tambahan pelajaran, namun ia menyayangkan adanya biaya yang harus dibayarkan oleh setiap siswa.
“Iya pak, anak saya kelas 3 di SMPN 1 Rengasdengklok. Sekarang sedang ikut bimbel, katanya belajar matematika dan bahasa Indonesia. Mungkin tujuannya supaya anak-anak lebih siap ketika nanti melanjutkan sekolah,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, ia mengaku keberatan dengan biaya Rp75 ribu yang harus dibayarkan. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak stabil, sehingga pungutan tersebut tetap terasa memberatkan.
“Sekarang usaha sedang sepi, untuk kebutuhan sehari-hari saja kadang susah. Terpaksa harus pinjam ke bank emok untuk menutup kebutuhan. Harapan kami sebagai orang tua, kalau ada kegiatan di sekolah sebaiknya jangan sampai ada biaya tambahan,” katanya.
Keluhan serupa, menurutnya, juga dirasakan oleh sejumlah orang tua siswa lainnya yang memiliki kondisi ekonomi yang sama.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Rengasdengklok, Asma, saat dikonfirmasi KabarGEMPAR.com melalui pesan WhatsApp terkait kegiatan bimbel dan besaran biaya tersebut justru memberikan respons yang menuai sorotan.
Ketika dimintai klarifikasi mengenai pungutan Rp75 ribu per siswa, ia diduga menjawab dengan nada emosional.
“Emangnya ikut bayar? Yang Rp500 ribu juga ada, kenapa usil seolah ingin tahu permasalahan ini,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia juga meminta agar persoalan terkait biaya ditanyakan langsung kepada pihak komite sekolah.
“Saya paling tidak suka kalau sudah berbicara uang. Sudah tanya saja ke komite kalau masalah uang,” pungkasnya.
Respons tersebut disayangkan sejumlah pihak. Sebab, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik dengan jurnalis dinilai menjadi bagian penting dari transparansi pengelolaan pendidikan di sekolah negeri.
Di sisi lain, kebijakan bimbingan belajar berbayar di sekolah negeri juga memunculkan pertanyaan dari sisi regulasi. Pemerintah telah mengatur secara jelas mekanisme pembiayaan pendidikan agar tidak membebani peserta didik.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak menentukan jumlah nominalnya.
Pemerintah sendiri telah menyediakan dukungan pendanaan melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan membantu pembiayaan operasional sekolah, termasuk menunjang kegiatan pembelajaran agar tidak membebani orang tua siswa.
Karena itu, apabila kegiatan bimbingan belajar di sekolah negeri disertai penetapan biaya tertentu yang bersifat wajib, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan memerlukan penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun komite sekolah terkait dasar kebijakannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah SMPN 1 Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penetapan biaya bimbingan belajar sebesar Rp75 ribu per siswa tersebut.
Laporan: Dedy Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
