Bisakah Hak-Hak Karsih Diperjuangkan? Ini Jalur yang Bisa Ditempuh

Kantor BP2MI Jakarta.

Oleh: Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Kepulangan Karsih binti Sukar Inan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya, Karawang, memang membawa haru. Namun, di balik pelukan keluarga dan air mata bahagia itu, tersisa satu pertanyaan besar: apakah hak-hak Karsih yang belum dibayar selama 15 tahun di Arab Saudi masih bisa diperjuangkan?

Jawabannya: masih bisa,  tetapi melalui proses panjang dan resmi.

1. Jalur Diplomatik Melalui KJRI Jeddah dan Kementerian Luar Negeri

Langkah pertama adalah melalui KJRI Jeddah, karena Karsih pernah bekerja di wilayah hukum kerja konsuler tersebut. KJRI memiliki kewenangan untuk:

  • Menelusuri data majikan (Mazan Ali Hasan Hamun) melalui sistem tenaga kerja Arab Saudi,
  • Mengajukan klaim gaji dan hak-hak kerja melalui Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi,
  • Dan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan majikan.

Karsih harus memberikan bukti hubungan kerja, seperti:

  1. Surat penempatan dari PT Aljubara,
  2. Surat pengakuan atau keterangan dari KJRI Jeddah saat pemulangan,
  3. Dan kronologi kerja selama di rumah majikan.

Proses ini bisa memakan waktu panjang, tetapi tetap memungkinkan selama pihak KJRI masih dapat mengakses data majikan di sistem ketenagakerjaan Saudi.

2. Jalur Hukum Melalui BP2MI dan Gugatan Perdata di Indonesia

Di sisi lain, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dapat menjadi pintu utama dalam memperjuangkan hak-hak Karsih.
BP2MI berwenang:

  1. Melakukan pendampingan hukum terhadap korban eksploitasi,
  2. Berkoordinasi dengan Kemenlu dan Perwakilan RI di luar negeri,
  3. Serta menggugat pihak PPTKIS (dalam hal ini PT Aljubara) bila terbukti lalai dalam perlindungan pekerja.

Apabila PT Aljubara masih beroperasi, maka Karsih bisa mengajukan laporan resmi ke BP2MI Karawang untuk diteruskan ke pusat.
Selanjutnya, BP2MI bisa melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMI untuk mempersiapkan gugatan perdata terhadap perusahaan penyalur.

3. Jalur Administratif: Pendataan dan Validasi Identitas

Karsih juga perlu melakukan pendataan ulang di BP2MI Karawang dengan membawa dokumen:

  1. Paspor lama dan baru (jika masih ada),
  2. Surat pemulangan dari KJRI Jeddah,
  3. Identitas diri (KTP, KK),
  4. Dan surat keterangan dari pemerintah desa.

Pendataan ini penting agar namanya masuk dalam daftar korban pelanggaran ketenagakerjaan luar negeri, sehingga setiap proses advokasi bisa dilakukan secara legal dan tercatat.

4. Dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Peran Pemerintah Kabupaten Karawang juga sangat penting. Dinas Tenaga Kerja setempat dapat:

  1. Memfasilitasi koordinasi lintas instansi,
  2. Menghadirkan tim advokasi daerah untuk PMI bermasalah,
  3. Dan membantu kebutuhan sosial serta pemulihan psikologis Karsih pascakepulangan.

Selain itu, dukungan masyarakat dan media menjadi faktor penting agar kasus seperti ini tidak tenggelam di tengah banyaknya laporan serupa.

Catatan Redaksi

Kasus Karsih bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir. Banyak pekerja migran Indonesia yang kehilangan hak-haknya karena lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur dan minimnya perlindungan saat mereka berada di luar negeri.

Negara wajib hadir, bukan hanya untuk memulangkan, tapi memastikan hak-hak mereka dibayar. Karena di balik setiap kisah pilu pekerja migran, ada keringat yang menunggu untuk dihargai dan keluarga yang menggantungkan harapan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *