BPK Temukan Penyimpangan Dana DBH Pajak Rp135,18 Miliar di Pemprov Jawa Barat

BPK bongkar penyimpangan dana DBH Pajak Rp135,18 miliar di Pemprov Jawa Barat. Dana yang seharusnya menjadi hak kabupaten/kota dialihkan untuk kegiatan lain.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penggunaan dana kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak sesuai peruntukannya. Dana sebesar Rp135.189.469.670,00 yang seharusnya disalurkan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kepada pemerintah kabupaten/kota, justru digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 8 Januari 2026. BPK menilai praktik tersebut melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penggunaan dana yang telah ditetapkan peruntukannya (restricted cash).

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa dana DBH Pajak merupakan hak pemerintah kabupaten/kota dan berfungsi sebagai instrumen pemerataan pembangunan. Pengalihan dana tanpa dasar urgensi yang jelas dinilai berpotensi merugikan daerah penerima serta mencerminkan lemahnya tata kelola kas daerah.

BPK juga menyoroti kelemahan serius pada sistem pengendalian internal di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Salah satu temuan krusial adalah belum tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan kas daerah yang memadai.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat segera menertibkan pengelolaan kas daerah dan memperkuat pengendalian internal. Secara khusus, BPK meminta Pemprov Jawa Barat segera memulihkan dana DBH Pajak sebesar Rp135,18 miliar yang belum disalurkan kepada daerah penerima.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan Kepala BPKAD untuk segera melakukan pemulihan dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan. “Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135,18 miliar,” demikian salah satu poin instruksi gubernur sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi.

Selain pemulihan dana, BPK juga menekankan empat langkah utama yang harus segera dilaksanakan, yakni optimalisasi manajemen pengelolaan kas daerah, penetapan SOP pengelolaan kas, peningkatan disiplin dalam pencairan dana sesuai ketentuan, serta komitmen penggunaan kas daerah sesuai peruntukannya pada masa mendatang.

Tak hanya itu, BPK turut menyoroti pengelolaan persediaan pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memberikan waktu 60 hari kalender kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *