Bupati Aep Merger OPD, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Efisiensi Anggaran

- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Karawang resmi mengesahkan sejumlah kebijakan strategis melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Karawang, Selasa malam (30/9/2025). Foto: karawangkab.go.id

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Karawang resmi mengesahkan sejumlah kebijakan strategis melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Karawang, Selasa malam (30/9/2025). Salah satunya, keputusan penting penggabungan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tiga OPD baru serta reposisi dua bidang.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan langkah merger ini bertujuan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab tantangan fiskal akibat berkurangnya transfer dana pusat ke daerah.
“Dari satu tunjangan saja dalam satu tahun anggaran bisa menyerap hingga Rp20 miliar. Dengan merger ini, otomatis ada pengurangan jabatan dari Kepala OPD sampai Kepala Seksi,” ungkap Aep.

Enam OPD Jadi Tiga

Dalam keputusan tersebut, enam OPD dilebur menjadi tiga formasi baru dengan rincian:

  • Bidang Pemuda dan Olahraga dari Dinas Pendidikan dipindahkan ke Dinas Pariwisata.
  • Bidang Kebudayaan dari Dinas Pariwisata dialihkan ke Dinas Pendidikan.
  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disatukan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

Selain penggabungan, kursi kepala OPD yang kosong seperti di Dinas PRKP, BKPSDM, DPMPTSP, Dinsos, dan Disdukcapil akan diisi melalui mekanisme reposisi.

Transisi Hingga 2026

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mencontohkan pengurangan jabatan juga terjadi di Setda, dari sebelumnya 11 kepala bagian kini hanya tersisa 8 kepala bagian.
“Merger ini berlaku efektif pada tahun anggaran 2026. Selama masa transisi 2025, Pemkab telah menyiapkan penyesuaian pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Tahun 2026, SIPD sudah otomatis mengakomodasi penggabungan OPD termasuk urusan-urusannya yang teranggarkan,” jelasnya.

Sentuh Aspek Fundamental

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Aep juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2026. Ia menegaskan, isu yang dibahas menyentuh tiga aspek fundamental pemerintahan: penguatan kelembagaan, jaminan kesehatan masyarakat, dan perencanaan keuangan daerah.

“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus terbuka terhadap perubahan, peka pada tantangan, dan mampu merubah cara kerja agar lebih efektif sesuai regulasi, kebutuhan masyarakat, serta tetap berpegang pada integritas dan nilai dasar pelayanan publik,” tegas Aep.

Meski kebijakan ini dinilai tidak populer di kalangan birokrasi, Sekda Aang menyebut langkah merger OPD merupakan upaya efisiensi anggaran sekaligus konsolidasi tata kelola pemerintahan yang lebih solid di Karawang.

Reporter: Suryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *