Bupati Bekasi Tunjuk Ida Farida Jadi Plh Sekda, Pengamat Sebut Langkah Tepat untuk Jaga Netralitas ASN
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi menunjuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
Ida menggantikan Dedy Supriyadi, mantan Sekda yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Penunjukan Ida tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang ditandatangani secara elektronik pada 22 Agustus 2025. SK tersebut dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto, kepada wartawan pada Minggu (24/8/2025).
Penunjukan Ida Farida bersamaan dengan pelantikan 14 Pejabat Tinggi Pratama lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi. Saat ini, Ida sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Ida dikenal memiliki prestasi menonjol, termasuk mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro pada Juli 2023. Perda tersebut diyakini memberikan perlindungan bagi koperasi dan pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi.
Pengamat kebijakan publik, Haetami Abdallah, menilai penunjukan Ida sebagai Plh Sekda adalah langkah tepat. Menurutnya, keputusan ini penting untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama setelah Sekda sebelumnya terseret isu politik.
“Penunjukan Plh Sekda sudah sangat tepat. Sekda sebelumnya masuk pusaran isu politik yang mencurigakan netralitasnya. Sekda adalah jabatan strategis yang menjadi teladan ASN lainnya. Jika pejabat Sekda tidak netral, netralitas ASN di Kabupaten Bekasi akan ikut terpengaruh,” jelas Haetami.
Haetami menambahkan, sosok Ida Farida layak dipertimbangkan bukan hanya sebagai Plh, tetapi juga untuk menjadi Sekda definitif. “Ibu Ida cukup mumpuni, berpengalaman, dan memiliki rekam jejak yang baik. Kalau dipercaya, sebaiknya langsung ditetapkan sebagai Sekda definitif, bukan hanya Plh,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjauhkan jabatan Sekda dari kepentingan politik. Menurut Haetami, bupati harus menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, partai, maupun golongan. “Masyarakat tentu berharap Sekda definitif yang dipilih bersih, normatif, tidak terkontaminasi politik, dan fokus pada pelayanan publik. Jika itu dijalankan, insyaAllah akan membawa kebaikan bagi Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Reporter: Sarudi Jaya | Editor: Hardi Hanto