KUR BRI 2025: Modal Ringan Bunga Rendah untuk UMKM, Bisa Daftar via BRImo

KARAWANG, KabarGEMPAR.com – Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi andalan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh tambahan modal. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur utama terus menggulirkan program KUR di tahun 2025 dengan bunga rendah, plafon bervariasi, serta skema cicilan yang fleksibel.

Melalui KUR BRI 2025, pelaku usaha dapat mengakses modal kerja dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan kredit komersial. BRI menyediakan tenor pinjaman hingga 5 tahun, sehingga debitur bisa menyesuaikan kemampuan membayar cicilan dengan kondisi usahanya.

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama, di antaranya:

Memiliki usaha produktif dan layak.

Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.

Menyertakan dokumen berupa KTP, KK, dan surat keterangan usaha (SKU) atau legalitas usaha lainnya.

Cara Mengajukan KUR BRI 2025

Pengajuan KUR BRI dapat dilakukan dengan dua cara, yakni langsung ke kantor cabang BRI terdekat atau secara online melalui aplikasi BRImo.

  1. Melalui Kantor Cabang BRI

Datang langsung ke kantor BRI terdekat.

Sampaikan permohonan pinjaman KUR BRI.

Serahkan dokumen persyaratan: KTP, KK, akta nikah (jika sudah menikah), SKU atau NIB, serta NPWP (jika diperlukan).

  1. Melalui Aplikasi BRImo

Buka aplikasi BRImo, lalu login dengan username dan password.

Pilih menu Pinjaman BRI → Ajukan Pinjaman.

Klik Kredit Modal Kerja, isi formulir data pengajuan, data pemohon, profil keuangan, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

Centang persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian klik Kirim Pengajuan.

Proses pengajuan bisa dipantau melalui menu Tracking dengan memasukkan nomor referensi.

Setelah pengajuan diterima, petugas BRI akan melakukan survei usaha. Jika disetujui, dana akan langsung dicairkan ke rekening debitur.

Program ini diharapkan dapat terus mendukung tumbuh kembang UMKM di Indonesia yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Reporter: Lala Wulandari
Sumber: bri.co.id

Bapenda Karawang Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Bapenda Karawang pada Kamis, 25 September 2025.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan, baik dari perangkat daerah maupun masyarakat, terkait aturan baru yang mengatur tata kelola penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa Perda terbaru ini sangat penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan perkembangan kebutuhan pembangunan serta regulasi nasional yang berlaku. Kami ingin memastikan implementasi aturan baru ini berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sahali menambahkan, perubahan perda ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami diberikan waktu 15 hari oleh Kemendagri untuk melakukan perubahan. Maka dari itu, kami bergerak cepat agar aturan ini bisa segera disosialisasikan dan dipahami oleh semua pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahali menekankan bahwa perubahan perda ini bukan hanya berlaku di Karawang, tetapi merupakan bagian dari hasil evaluasi Kemendagri atas perda sebelumnya untuk seluruh Indonesia.

“Jadi, ini adalah hasil evaluasi Kemendagri yang dilakukan secara nasional. Seluruh daerah memang diminta melakukan penyesuaian perda pajak dan retribusi agar sejalan dengan aturan pusat,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta para pelaku usaha dan perangkat desa agar memahami substansi perubahan aturan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan di lapangan.

“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya memberi informasi, tapi juga menjadi sarana dialog. Dengan begitu, seluruh pihak yang berkepentingan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sekaligus mendukung pembangunan Karawang,” tambahnya.

Kegiatan berjalan interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta. Bapenda Karawang optimistis, setelah sosialisasi ini, implementasi Perda No. 6 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Polemik Transparansi BUMDes Anugerah Sejati: Bendahara Keluhkan Minim Keterlibatan, Ketua BUMDes Beri Klarifikasi

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anugerah Sejati, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, tengah menuai sorotan. Hal ini dipicu keluhan bendahara BUMDes, Mita, yang menuding minimnya transparansi dan keterlibatan dirinya dalam urusan keluar-masuk dana.

Mita mengaku hanya dilibatkan saat pencairan dana tanpa mengetahui detail aliran uang maupun pertanggungjawaban belanja. Ia menyebut, dana kas kecil pernah diberikan Rp2 juta pada tahap pertama dan Rp500 ribu pada tahap kedua untuk kebutuhan operasional kantor. Namun, dirinya tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses belanja maupun pencatatan.

“Jangan saya sekadar dilibatkan pas pencairan dana saja. Saya sebagai bendahara harus tahu keluar masuk uangnya, berapa, dan untuk apa,” ungkap Mita saat ditemui di kediamannya, Rabu (24/9/2025) malam.

Merasa tidak nyaman, Mita bahkan mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. Ia menilai fungsi bendahara seolah hanya dijadikan tumbal tanpa kewenangan penuh sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua BUMDes Anugerah Sejati, Ujang Sonjaya, angkat bicara. Ia menyebut persoalan ini merupakan miskomunikasi internal yang seharusnya bisa diselesaikan melalui rapat pengurus.

“Semua pengeluaran maupun pemasukan sudah kami catat dan dokumentasikan. Hanya saja, mungkin ada kurang koordinasi dalam penyampaian laporan rutin kepada bendahara,” jelas Ujang, Kamis (25/9/2025).

Ujang membenarkan penggunaan dana kas kecil untuk operasional kantor, namun menegaskan bahwa pencatatan akan segera dilengkapi.

“Kami berkomitmen memperbaiki sistem, supaya bendahara tidak merasa hanya dilibatkan saat pencairan. Prinsip transparansi tetap jadi pegangan kami,” katanya.

Ia juga menegaskan BUMDes terbuka terhadap evaluasi, baik internal maupun desa. “Tidak ada niat menjadikan siapapun sebagai tumbal. Semua tanggung jawab dipikul bersama, dan kami siap diaudit kapan saja,” tegas Ujang.

Polemik ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes. Sejumlah regulasi menegaskan bahwa transparansi keuangan adalah keharusan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 87 menegaskan bahwa BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan potensi ekonomi desa dengan prinsip profesional dan transparan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes – Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta didasarkan pada prinsip keterbukaan.
  3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes – Pasal 18 mengatur kewajiban pengurus menyusun laporan keuangan secara periodik dan menyampaikannya kepada musyawarah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Berdasarkan aturan tersebut, bendahara memiliki fungsi vital dalam pencatatan, pengawasan, hingga penyusunan laporan keuangan. Jika bendahara tidak dilibatkan secara penuh, maka pengelolaan keuangan rawan dipertanyakan dan berpotensi menyalahi aturan.

Masalah antara bendahara dan ketua BUMDes ini menjadi cermin pentingnya tata kelola keuangan yang baik. Keterlibatan semua unsur pengurus dalam pencatatan dan pelaporan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.

Dengan adanya klarifikasi dari Ketua BUMDes, publik menanti langkah nyata berupa perbaikan sistem dan keterbukaan laporan. Harapannya, BUMDes Anugerah Sejati dapat kembali fokus menjalankan program ekonomi desa tanpa dibayangi isu transparansi.

Reporter: Dedi Iskandar

Karawang Jadi Tuan Rumah Rakor Percepatan Pembangunan Infrastruktur se-Jawa Barat

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Infrastruktur se-Jawa Barat yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Rakor digelar di Aula Gedung Singaperbangsa lantai 3, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh 27 kepala daerah se-Jawa Barat bersama para Kepala Dinas PUPR serta Dinas Perhubungan dari masing-masing kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian kendala yang menghambat program strategis daerah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur, terutama jalan besar yang rawan menimbulkan kemacetan, harus segera ditangani agar mampu menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Pembangunan infrastruktur tidak hanya soal akses, tapi juga estetika wilayah. Jalan, trotoar, hingga taman harus menjadi perhatian bersama,” tegas Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan menjadikan Karawang sebagai tuan rumah pertemuan penting tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas dipilihnya Karawang sebagai tuan rumah rakor kepala daerah. Pemkab Karawang berkomitmen menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait percepatan pembangunan infrastruktur,” ujar Aep.

Rakor ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antar-daerah di Jawa Barat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Reporter: Nurdin
Editor: Hardi Hanto

Bekasi Jadi Percontohan Inovasi Transportasi Publik

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kabupaten Bekasi kembali mencatat prestasi membanggakan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai daerah ini sukses menghadirkan inovasi transportasi publik terintegrasi yang mampu memudahkan mobilitas masyarakat, meningkatkan konektivitas, sekaligus menekan kemacetan lalu lintas di wilayah yang dikenal sebagai pusat industri tersebut.

Apresiasi itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, saat menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tingkat Jawa Barat 2025 yang digelar di Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD), Cibitung, Sabtu (20/9/2025).

“Pemkab Bekasi telah menunjukkan langkah maju dengan meluncurkan layanan bus terpadu Trans Wibawa Mukti dan angkot modern Swatantra S01. Ini bukti nyata bagaimana inovasi transportasi bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Erwan.

Trans Wibawa Mukti, yang mulai beroperasi sejak Desember 2024, melayani koridor Stasiun LRT Jatimulya hingga Stasiun Cikarang. Kehadiran moda ini menjadi simpul penting mobilitas warga menuju jaringan transportasi utama. Sementara Swatantra S01, yang dioperasikan dengan 16 unit angkot modern berpendingin udara ramah lingkungan, melayani rute Jababeka – Stasiun Cikarang. Layanan ini dipatok dengan tarif Rp5.000 dan bisa dibayar secara digital.

“Upaya ini sejalan dengan semangat Harhubnas, yakni menghadirkan transportasi yang mudah dijangkau, nyaman, dan mendukung perekonomian masyarakat. Kami berharap inovasi seperti ini terus dikembangkan demi mewujudkan konektivitas desa hingga kota,” tambahnya.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa esensi Harhubnas tidak hanya soal pembangunan infrastruktur transportasi, tetapi juga sebagai jembatan yang mempercepat akses masyarakat menuju tempat kerja maupun fasilitas publik.

“Harhubnas bukan hanya soal infrastruktur, tetapi jembatan untuk menghubungkan satu sama lain. Akses transportasi yang terintegrasi memudahkan pekerja, anak sekolah, hingga petani dalam beraktivitas,” kata Asep.

Ia menyebutkan, hadirnya Trans Wibawa Mukti dan Swatantra S01 merupakan bukti komitmen nyata Pemkab Bekasi dalam memberikan layanan transportasi yang cepat, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Dengan capaian ini, Kabupaten Bekasi semakin mengukuhkan diri sebagai daerah percontohan pengembangan transportasi publik berbasis kolaborasi di Jawa Barat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan selamat memperingati Hari Perhubungan Nasional tingkat Jawa Barat dengan semangat bakti Transportasi untuk Negeri,” ujarnya.

Peringatan Harhubnas tingkat Jawa Barat 2025 di Bekasi ini mengusung tagline “Nyambungkan Lembur jeung Kota, Ngagampangkeun Lengkah Rahayat, Ngawujudkeun Jawa Barat Istimewa”, yang menekankan pentingnya akses transportasi dari desa hingga kota sebagai motor penggerak pelayanan publik dan pembangunan Jawa Barat.

Reporter: Sarudi Jaya
Editor: Hardi Hanto

Pemkab Bekasi Dukung Program 3 Juta Rumah, Fokus pada Masyarakat Miskin Ekstrem dan Pekerja

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Bekasi masih menjadi persoalan mendasar di tengah pertumbuhan penduduk yang kian pesat. Dengan jumlah warga mencapai sekitar 3,2 juta jiwa, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya mendukung penuh program pemerintah pusat membangun tiga juta rumah bagi masyarakat, terutama kelompok miskin ekstrem, miskin, hingga menengah bawah.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa akses terhadap kepemilikan rumah layak huni merupakan hak dasar masyarakat, khususnya para pekerja dan kepala keluarga.

“Setiap pekerja harus memiliki rumah sendiri, setiap kepala keluarga memiliki tempat tinggal yang layak dihuni,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Sejalan dengan agenda pemerintah pusat, Asep menyebut Pemkab Bekasi sedang menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha lokal untuk menghadirkan proyek percontohan rumah subsidi di wilayahnya. Skema ini diharapkan menjadi pintu masuk percepatan pembangunan rumah layak huni dengan harga terjangkau.

“Dengan jumlah penduduk yang besar, Kabupaten Bekasi membutuhkan percepatan pembangunan rumah subsidi. Kami mendorong agar program pemerintah pusat ini benar-benar menyentuh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Selain menekan angka backlog perumahan, program ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan sosial serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni. Dukungan lintas sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, diyakini menjadi kunci keberhasilan agenda besar ini.

Reporter: Sarudi Jaya
Editor:  Ahmad Fahrudin

Kenaikan PBB-P2 Karawang Mulai Januari 2026: Sah Secara Hukum, Tapi Beban Masyarakat Perlu Diperhatikan

Editorial KabarGEMPAR.com

Penulis: Mulyadi, Pemimpin Redaksi

PEMERINTAH Kabupaten Karawang akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai Januari 2026. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi Pasal 8 Perda Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah daerah menghapus sistem tarif berjenjang dan menetapkan tarif flat 0,25% untuk seluruh objek pajak, kecuali lahan produksi pangan dan ternak yang dikenakan tarif 0,11%.

Sebelumnya, menurut Perda Nomor 17 Tahun 2023, PBB-P2 di Karawang diberlakukan dengan tarif berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aturannya sederhana: untuk NJOP sampai Rp1 miliar dikenakan tarif 0,12%, untuk NJOP Rp1–5 miliar dikenakan tarif 0,18%, sedangkan untuk NJOP di atas Rp5 miliar berlaku tarif 0,25%. Sistem ini mencerminkan prinsip ability to pay, yakni kemampuan membayar pajak sesuai tingkat kepemilikan aset. Dengan demikian, beban masyarakat kecil lebih ringan, sementara pemilik aset besar membayar lebih tinggi.

Menurut pemerintah daerah, revisi ini dilakukan setelah evaluasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2023 sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyesuaikan muatan Perda dengan ketentuan nasional.

Dari sisi hukum, kebijakan ini sah. UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2022 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah menetapkan tarif PBB-P2 hingga 0,5%. Dengan tarif flat 0,25%, pemerintah daerah masih berada di bawah batas maksimum yang diperbolehkan.

Namun, langkah ini menimbulkan persoalan keadilan fiskal. Sistem tarif berjenjang sebelumnya memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan NJOP rendah. Dengan tarif flat, rumah sederhana yang sebelumnya membayar pajak rendah kini harus membayar lebih tinggi, sementara pemilik properti mewah tetap membayar tarif yang sama. Kondisi ini berpotensi memberatkan masyarakat menengah ke bawah dan menimbulkan persepsi ketidakadilan.

KabarGEMPAR.com menilai pemerintah daerah perlu meninjau ulang kebijakan ini. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain: mempertimbangkan sistem berjenjang yang tetap sederhana namun adil, memberikan insentif atau pengurangan pajak bagi wajib pajak kecil, dan melakukan sosialisasi terbuka agar masyarakat memahami perubahan tarif dan mekanisme perhitungan PBB-P2 baru.

Pajak bukan hanya soal kepastian hukum. Pajak harus menjadi instrumen keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Mengorbankan keadilan demi kesederhanaan administrasi dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.*

Ki Jaga Kali Apresiasi Syaiful Huda Dorong Program P3A di Kabupaten Bekasi

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Tokoh masyarakat Bekasi, Samanhudi yang akrab disapa Ki Jaga Kali, memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda atas aspirasinya dalam program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di bawah binaan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC). Program tersebut tercatat telah terealisasi di 53 titik wilayah Kabupaten Bekasi.

“Terima kasih kepada Pak Syaiful Huda yang terus berpartisipasi memajukan P3A di Kabupaten Bekasi. Perhatian ini sangat berarti bagi petani dalam mengoptimalkan pemanfaatan air untuk pertanian,” ujar Ki Jaga Kali, Sabtu (20/9/2025).

P3A merupakan organisasi yang terdiri dari petani pengguna air untuk kegiatan pertanian. Tujuan utama dibentuknya P3A adalah mengoptimalkan penggunaan air secara efisien dan berkelanjutan, sehingga produktivitas pertanian meningkat.

Ki Jaga Kali menjelaskan, fungsi P3A di antaranya:

Mengelola air irigasi secara efektif dan efisien

Meningkatkan kemampuan petani dalam pengelolaan air

Mengembangkan sistem irigasi berkelanjutan

Mendorong peningkatan produksi pertanian melalui penggunaan air yang efisien

Ia menambahkan, Pemkab Bekasi juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan P3A, mulai dari penyusunan kebijakan, pemberian bantuan teknis, pembiayaan, hingga penyediaan tenaga pendamping petani.

“P3A selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan sistem irigasi yang ada, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan petani,” imbuhnya.

Program P3A yang berjalan di bawah BBWSC antara lain Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program ini bertujuan meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi melalui partisipasi aktif petani.

Dengan bergabung dalam P3A, petani mendapatkan banyak manfaat, mulai dari peningkatan efisiensi penggunaan air, akses ke sumber daya, keberlanjutan pertanian, hingga keuntungan ekonomi.

“Harapan kami, program ini tidak berhenti di sini, melainkan terus berlanjut agar kesejahteraan petani di Kabupaten Bekasi semakin meningkat,” tutup Ki Jaga Kali.

Reporter: Sarudi Jaya
Editor: Hardi Hanto

Disdukcapil Karawang Tegaskan Semua Dokumen Kependudukan Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Ada Pungli

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang diterbitkan resmi oleh Disdukcapil adalah GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Sosialisasi ini kembali digaungkan untuk memastikan masyarakat Karawang mendapatkan pelayanan yang cepat, akurat, dan bebas pungutan liar (pungli).

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, bersama Wakil Bupati H. Maslani menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik di bidang administrasi kependudukan.

“Seluruh dokumen kependudukan, mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya, tidak ada biaya. Jika ada oknum yang melakukan pungutan, segera laporkan,” tegas Bupati Aep dalam keterangan resmi.

Saluran Pengaduan Resmi

Masyarakat yang menemukan adanya pungutan liar atau pelayanan tidak sesuai aturan, dapat segera menyampaikan laporan melalui layanan informasi/pengaduan resmi yang disediakan Disdukcapil Karawang:

WhatsApp: 0877-7542-4303

Instagram: @dukcapilkarawang

Email/Tangkar: tangkar@karawangkab.go.id

Adapun format laporan yang disarankan meliputi: nama petugas/loket, tempat, serta waktu kejadian untuk memudahkan penindakan.

Komitmen Bebas Pungli

Dengan slogan “Cepat, Akurat, Tanpa Pungutan”, Disdukcapil Karawang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat Karawang benar-benar merasakan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan tentunya gratis. Jangan takut melapor jika menemukan pelanggaran,” tambah Wakil Bupati Maslani.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga dan tidak boleh dikomersialkan.

Reporter: Lala Wulandari
Editor: Hardi Hanto

Karawang Raih Rekor MURI, Bazar UMKM Terlama di Indonesia

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, Karawang berhasil mencatatkan diri dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara Bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkesinambungan terlama di Indonesia.

Piagam penghargaan diserahkan langsung pihak MURI kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Karawang ke-392, Minggu (14/9/2025), di Lapangan Karangpawitan.

Bupati Aep menyebut, raihan rekor ini menjadi kado istimewa sekaligus tonggak sejarah baru bagi kemajuan UMKM di Karawang.

“Yang pertama saya jelas bersyukur atas raihan rekor MURI ini, di hari jadi ke-392 Karawang. Ini juga menjadi tonggak kemajuan UMKM kita,” kata Aep saat diwawancara awak media.

Bazar UMKM yang digelar Pemkab Karawang ini berlangsung selama dua pekan penuh, 1–14 September 2025, diikuti 100 tenant dengan lebih dari 735 produk lokal.

Lebih membanggakan lagi, ajang ini tidak hanya mencetak rekor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha. Dari data panitia, perputaran ekonomi selama bazar mencapai rata-rata Rp150 juta per hari, dengan total omset Rp2,5 miliar.

“Yang membuat saya lebih bahagia adalah perputaran ekonomi yang terjadi. Artinya UMKM kita sudah bisa membuktikan diri,” tambah Aep.

Dengan capaian tersebut, Aep menegaskan bahwa Karawang bukan hanya dikenal sebagai Kota Industri dan Kota Padi, tetapi kini juga sah menyandang predikat Kota UMKM.

“Alhamdulillah piagam MURI ini semoga jadi motivasi para pelaku UMKM di Karawang. Kita buktikan bahwa produk lokal bisa bersaing, tidak hanya di pasar nasional, tapi juga global,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM peserta bazar mengaku merasakan manfaat langsung dari kegiatan ini.

Prestasi ini bukan hanya soal rekor, tetapi juga bukti nyata bahwa sektor UMKM Karawang semakin tumbuh dan mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Reporter: Sujoko Kusumah
Editor: Hard Hanto