Presiden Prabowo Selesaikan Lawatan Luar Negeri, Raih Investasi hingga Pengembalian Artefak Bersejarah

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menuntaskan rangkaian kunjungan luar negeri yang berlangsung sejak 19 September 2025. Lawatan panjang kali ini difokuskan untuk menghadiri Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, serta kunjungan bilateral strategis di beberapa negara.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan, “Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah selesai melaksanakan rangkaian kunjungan luar negeri yang utamanya adalah Sidang Umum PBB ke-80. Dalam 6 hari, beliau mengunjungi 4 negara,” ujar Seskab dalam keterangannya, Sabtu (27/09/2025).

Jepang: Komitmen Investasi Mencapai Rp380 Triliun

Negara pertama yang dikunjungi Presiden adalah Jepang, di mana beliau hadir di Paviliun Indonesia Expo Osaka 2025. Berdasarkan laporan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, ajang lima tahunan ini berhasil mencatat komitmen investasi sebesar USD23,8 miliar, setara Rp380 triliun.

Amerika Serikat: Pidato Berani di Sidang PBB

Di Amerika Serikat, Presiden Prabowo mendapat kehormatan menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB ke-80 pada urutan ketiga setelah Brasil dan Amerika Serikat. Menurut Seskab, pidato Presiden banyak mendapatkan apresiasi dari para pemimpin dunia.

“Berani, tegas, konkret. Presiden Amerika Serikat, PM Kanada, Raja Belanda, bahkan Presiden Macron menelpon langsung untuk menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas pidato Bapak Presiden,” jelas Seskab.

Presiden juga bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino, yang menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan akademi sepak bola muda Indonesia. “Timnas Indonesia akan tampil di kualifikasi keempat Piala Dunia pada 9 dan 12 Oktober. Ini tantangan berat tapi bukan mustahil, dan kami berharap semua berjalan lancar dan netral,” tambah Seskab.

Kanada: Kesepakatan Ekonomi dan ICA CEPA

Kunjungan singkat ke Kanada juga membawa hasil strategis. Meski tidak bermalam, Presiden diterima oleh Gubernur Jenderal Mary Simon dan bertemu PM Kanada Mark Carney. Dalam kesempatan ini, kedua negara resmi menandatangani Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA).

“90,5 persen tarif produk Indonesia akan dihapus oleh Kanada. Ini tentu berdampak positif bagi perdagangan Indonesia,” ujar Seskab.

Belanda: Pengembalian 30 Ribu Artefak Bersejarah

Kunjungan terakhir ke Belanda menjadi momen istimewa karena Presiden diterima oleh Raja Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Istana Huis ten Bosch. Pertemuan ini menandai penguatan hubungan bilateral, termasuk kesepakatan pengembalian sekitar 30 ribu artefak, fosil, dan dokumen bersejarah Indonesia yang tersimpan di Belanda.

“Proses pengembalian sebenarnya sudah berjalan lama, tapi hari ini berhasil disepakati dan akan segera dikembalikan ke Indonesia,” tutup Seskab.

Dengan rampungnya lawatan ini, Presiden Prabowo tidak hanya menegaskan posisi Indonesia di panggung internasional, tetapi juga mencetak beragam capaian strategis di bidang ekonomi, olahraga, dan budaya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

AHY Akui APBN Tak Mampu, Giant Sea Wall Butuh Modal Asing

Megaproyek tanggul laut raksasa senilai Rp1.300 triliun di Pantura tak bisa ditopang APBN. Pemerintah membuka pintu bagi swasta dan investor asing untuk ikut membiayai pembangunan raksasa sepanjang 480 kilometer itu.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan megaproyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) tidak mungkin dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut AHY, nilai proyek yang ditaksir mencapai US$ 80 miliar atau sekitar Rp 1.300 triliun terlalu besar untuk hanya mengandalkan kas negara.

“Skema pembiayaannya harus kredibel, karena ini besar sekali, tidak mungkin kita mengandalkan APBN. Fiskal kita selalu ada batas dan ada prioritas yang harus dipenuhi,” kata AHY saat ditemui wartawan di Travoy Hub, Jakarta Timur, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, AHY menegaskan pembangunan Giant Sea Wall tidak bisa ditunda lagi. Pantura yang membentang di lima provinsi kini menghadapi ancaman serius, mulai dari penurunan muka tanah hingga banjir rob yang mengancam jutaan warga dan kawasan industri strategis.

“Jumlahnya banyak saudara-saudara kita yang tinggal di pantai utara. Belum lagi berbicara banyak kawasan industri strategis dan kawasan ekonomi khusus yang juga harus dilindungi,” ujarnya.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyiapkan langkah cepat, termasuk membentuk badan otorita pengelola Pantura untuk memastikan megaproyek ini berjalan.

Proyek Giant Sea Wall sepanjang 480 kilometer diproyeksikan membutuhkan waktu pengerjaan 15 hingga 20 tahun. Dalam pidatonya di Sidang Umum ke-80 PBB, Presiden Prabowo menegaskan pembangunan tanggul laut itu merupakan jawaban atas ancaman perubahan iklim global yang membuat permukaan air laut naik sekitar 5 cm setiap tahunnya.

“Untuk ini, kami terpaksa membangun giant sea wall sepanjang 480 kilometer. Mungkin akan memakan waktu 20 tahun, tetapi kami tidak punya pilihan. Kami harus mulai sekarang,” kata Prabowo kala itu.

AHY menambahkan, pihaknya kini membuka peluang seluas-luasnya bagi investor swasta dan asing untuk menanamkan modal di proyek ini.

“Kita sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri untuk menarik investasi yang juga kredibel,” tegasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

DPR Setujui Laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi RUU BUMN, Ini Poin Perubahannya

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi VI DPR RI resmi menyetujui laporan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Jumat (26/9/2025).

Persetujuan tersebut disahkan setelah Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir, dan mereka menyatakan “setuju”.

Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, yang memaparkan sejumlah poin penting perubahan:

  1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) – lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN.
  2. Optimalisasi peran BUMN – penambahan kewenangan bagi BUMN untuk meningkatkan kontribusi ekonomi.
  3. Deviden Saham Seri A Dwiwarna – dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan – menteri dan wakil menteri tidak boleh merangkap posisi di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
  5. Penghapusan ketentuan bukan penyelenggara negara – anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi dibedakan statusnya.
  6. Pengaturan pemeriksaan BUMN oleh BPK – RUU ini menetapkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit BUMN.
  7. Kesetaraan gender – diterapkan di seluruh level BUMN, mulai dari karyawan, direksi, komisaris, hingga jabatan manajerial.

Nurdin menekankan, “Demikian laporan Timsus dan Timsin kepada Ketua Panja dan seluruh Panja. Semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat bagi kehidupan bangsa bernegara.”

Dengan disetujuinya laporan ini, DPR membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut terkait RUU yang akan menjadi payung hukum bagi penguatan tata kelola dan akuntabilitas BUMN di Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Rangkap Jabatan di BUMN, DPR Soroti 39 Pejabat Kemenkeu: “Tidak Efisien, Tidak Ada di Negara Lain”

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kritik tajam kembali muncul di Senayan terkait rangkap jabatan pejabat negara di tubuh BUMN. Nama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ikut terseret dalam perdebatan ini, menyusul pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyebut ada 39 pejabat Kementerian Keuangan yang saat ini rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Menurut Rieke, kondisi ini jelas tidak efisien dan bahkan tidak terjadi di negara lain.

“Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, sebanyak 39 pejabat jadi komisaris. Itu tidak efisien. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” ujar Rieke di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025), dikutip Tribunnews.com.

Politisi PDIP yang mewakili daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta itu menegaskan, rangkap jabatan membuat pejabat kehilangan fokus dalam menjalankan tugas utama. Ia mengingatkan, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIII/2019 dan diperkuat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Namun, untuk pejabat struktural setingkat eselon I dan II, aturan larangan itu belum ada.

“Apakah mereka bisa jadi komisaris di BUMN? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat, kan enggak bisa begitu,” tegas Rieke.

Rieke mendorong agar revisi UU BUMN dijadikan momentum untuk menegaskan larangan rangkap jabatan. Ia menilai inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam revisi UU BUMN harus benar-benar dimanfaatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Dengan adanya inisiatif Presiden Prabowo untuk revisi UU BUMN, ini jadi pintu masuk. Kalau boleh, sekretariat dan pimpinan bisa memasukkan larangan rangkap jabatan itu ke dalam pasal, misalnya antara Pasal 57 dan Pasal 58,” lanjut Rieke.

Pernyataan Rieke ini mendapat perhatian publik, mengingat persoalan BUMN kerap menjadi sorotan akibat tata kelola dan efisiensi yang masih dipertanyakan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Kasus Keracunan Massal MBG Tembus Ribuan, DPR dan ICW Desak Evaluasi Total

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam usai gelombang keracunan massal di berbagai daerah. Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 22 September mencatat sedikitnya 4.711 orang menjadi korban keracunan, yang tersebar di tiga wilayah: Sumatra 1.281 orang, Jawa 2.606 orang, dan Kalimantan, Bali, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua sebanyak 824 orang.

Namun, laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 21 September bahkan lebih tinggi, yakni 6.452 korban keracunan, dengan sebaran terbesar di Jawa Barat 2.012 orang, D.I Yogyakarta 1.047 orang, Jawa Tengah 722 orang, Bengkulu 539 orang, dan Sulawesi Tengah 446 orang.

Kasus Meluas di Jawa Barat dan Sulawesi

Keracunan massal terbesar tercatat di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tepatnya di Kecamatan Cipongkor dan Kecamatan Cihampelas. Sebanyak 1.315 siswa harus mendapat perawatan usai menyantap makanan MBG. Kasus serupa juga terjadi di Sumedang, Cianjur, Sukabumi, dan Subang.

Tidak hanya di Jawa, kasus terbaru juga ditemukan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sebanyak 27 siswa SMP Negeri 2 Taopa mengalami mual dan pusing setelah menyantap makanan MBG, 17 di antaranya sudah diperbolehkan pulang, sementara sisanya masih menjalani perawatan intensif.

BGN: Setiap Daerah Harus Siap Tangani Keracunan Massal

Kepala BGN Dadan Hindayana meninjau langsung posko penanganan di Cipongkor, Bandung Barat. Ia mengapresiasi langkah cepat petugas, namun mengingatkan perlunya kesiapan penuh di setiap daerah.

“Dalam hal seperti ini termasuk obat-obatan, tempat perawatan, hingga fasilitas darurat lainnya harus disiapkan,” ujar Dadan, Selasa (23/9/2025).

Dadan menyebut kejadian ini bukan karena sistem yang buruk, melainkan ada unsur keteledoran. Meski demikian, ia menegaskan BGN berkomitmen mengusut tuntas penyebab kasus keracunan dan melakukan evaluasi menyeluruh. “Program tetap berjalan, tapi dengan pengawasan lebih ketat,” tegasnya.

Tuntutan Evaluasi Total

Sikap berbeda disampaikan Koalisi Kawal MBG dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Eva Nurcahyani menilai program MBG harus dihentikan sementara.

“Pelaksanaan MBG sejauh ini buruk, minim akuntabilitas, dan berulang kali merugikan masyarakat akibat maraknya kasus keracunan,” kata Eva.

Ketua DPR Puan Maharani juga meminta evaluasi total tanpa saling menyalahkan. “Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, akar masalah harus diidentifikasi, apakah dari pengolahan makanan atau distribusi di sekolah,” ujarnya. DPR berencana turun langsung ke dapur penyedia untuk mengawasi rantai pasokan MBG.

Jabar Tertinggi, Gubernur Janji Evaluasi Terbuka

Di Jawa Barat yang mencatat korban tertinggi, Gubernur Dedi Mulyadi akan mengundang Kepala BGN Wilayah Jabar untuk evaluasi paripurna dan terbuka.

Menurutnya, salah satu penyebab keracunan adalah keterlambatan distribusi makanan. “Masaknya malam, tapi dikonsumsi siswa siang hari. Jarak waktu terlalu lama, ini harus jadi bahan evaluasi,” ungkap Dedi.

Ancaman Krisis Kepercayaan

Gelombang keracunan massal MBG menimbulkan pertanyaan serius publik tentang tata kelola dan pengawasan program. Jika tidak segera dibenahi, program yang digadang-gadang Presiden Prabowo Subianto sebagai solusi gizi anak bangsa ini terancam kehilangan kepercayaan masyarakat.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Tipologi KUA, Ambang Batas Pencatatan Nikah Diturunkan

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan baru ini menyesuaikan dinamika layanan pencatatan nikah sekaligus mendukung tata kelola jabatan fungsional penghulu.

Dalam regulasi tersebut, klasifikasi tipologi KUA dihitung berdasarkan jumlah pencatatan nikah tahunan. Tipologi A, B, dan C ditetapkan dari volume pencatatan, sementara Tipologi D1 dan D2 mempertimbangkan kondisi geografis seperti daerah terluar, terdalam, perbatasan darat (D1), serta wilayah kepulauan (D2).

Adapun ambang batas klasifikasi terbaru yakni:

  • Tipologi A: lebih dari 1.000 peristiwa nikah per tahun (sebelumnya 1.200).
  • Tipologi B: 400–1.000 peristiwa per tahun (sebelumnya 600–1.200).
  • Tipologi C: kurang dari 400 peristiwa per tahun (sebelumnya 600).

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga relevansi fungsi utama KUA sekaligus memberi kepastian bagi karier penghulu.

“KMA 748/2025 mengembalikan ukuran tipologi kepada fungsi utama KUA, yaitu pencatatan nikah. Ambang batas kami turunkan agar klasifikasi lebih realistis dengan kondisi di lapangan, serta supaya penempatan penghulu tidak menghambat karier mereka,” jelas Abu, Rabu (24/9/2025).

Ia juga menekankan bahwa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menjadi sumber data utama dalam penghitungan tipologi. Keandalan SIMKAH disebut semakin krusial untuk memastikan kebijakan yang akurat.

Dengan terbitnya aturan ini, KMA Nomor 842 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aturan teknis yang masih mengacu pada tipologi lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan, penyesuaian ambang batas tipologi erat kaitannya dengan masa depan penghulu.

“Saat ambang batas masih 1.200, sulit menyesuaikan dengan penurunan angka nikah dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini merupakan respons proaktif Direktorat Bina KUA terhadap karier fungsional penghulu,” ujar Afief.

Afief berharap kebijakan ini dapat mendorong para penghulu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat.

“Kami berharap para penghulu mengintensifkan media penyadaran pencatatan nikah, seperti melalui program nikah massal dan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah. Program ini menjadi dakwah bil-hal, bukti nyata kampanye Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Disetop Meski Banyak Kasus Keracunan

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dihentikan secara total meskipun kasus keracunan terus bermunculan di berbagai daerah. Terbaru, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bahkan sampai menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah ratusan siswa mengalami keracunan usai menyantap menu MBG.

Hingga Senin, 22 September 2025, tercatat 364 siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK di Kabupaten Bandung Barat harus mendapatkan penanganan medis karena dugaan keracunan makanan MBG.

Bupati Bandung Barat Tetapkan KLB

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyebut tingginya jumlah kasus keracunan akibat menu MBG membuat pihaknya terpaksa menetapkan KLB. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penanganan serta memastikan keselamatan siswa di wilayahnya.

“Kasusnya sangat tinggi, ratusan siswa terdampak. Maka kami menetapkan status KLB agar penanganan bisa lebih cepat, terkoordinasi, dan mendapat dukungan dari semua pihak,” ujar Jeje.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) serta dinas terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Cak Imin: Tidak Ada Rencana Dihentikan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menghentikan program MBG meski berbagai desakan muncul dari masyarakat.

“Tidak ada, tidak ada rencana penyetopan, saya belum mendengar,” kata Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah evaluasi total pelaksanaan MBG, mulai dari sistem distribusi hingga kualitas makanan. “Yang pertama tentu semua jenis kejadian harus dijadikan bahan evaluasi. Yang kena keracunan, yang sistemnya lamban, yang berbagai hal harus dijadikan pembenahan,” tegasnya.

Cak Imin juga memastikan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terus berulang. Terkait usulan agar dana MBG diberikan dalam bentuk uang tunai kepada orang tua siswa untuk mengelola makanan sendiri, ia menilai hal tersebut menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). “Itu terserah BGN. Mereka lebih tahu,” ujarnya.

Wamensesneg: Tak Perlu Dihentikan Total

Senada dengan Cak Imin, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro juga menegaskan bahwa penghentian total MBG tidak diperlukan. Namun, pemerintah tetap membuka ruang bagi evaluasi dari berbagai pihak.

“Tentu didengar ya beberapa aspirasi dari beberapa kalangan yang minta ada evaluasi total, ada pemberhentian sementara, ada juga sambil jalan kita perbaiki tapi tidak perlu menghentikan secara total,” jelas Juri di Kantor Kemensetneg, Jakarta.

Evaluasi Menyeluruh

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan MBG sebagai program prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Meski demikian, rangkaian kasus keracunan yang terjadi menjadi catatan serius agar ke depan program ini dapat berjalan lebih aman, sehat, dan tepat sasaran.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Subsidi Bunga KUR Perumahan Capai 10 Persen

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kebijakan ini memberikan subsidi bunga hingga 10 persen guna memperluas akses pembiayaan rumah, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang diundangkan pada 24 September 2025. Regulasi ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.

“Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut.

Besaran Subsidi Bunga

Subsidi bunga ditetapkan berbeda sesuai kategori penerima:

Pelaku usaha penyediaan rumah: subsidi 5 persen efektif per tahun, dengan tenor maksimal 4 tahun (kredit modal kerja) atau 5 tahun (kredit investasi).

Masyarakat (sisi permintaan rumah):

  • Plafon kredit Rp10 juta – Rp100 juta → subsidi 10 persen per tahun.

– Plafon kredit Rp100 juta – Rp500 juta → subsidi 5,5 persen per tahun, dengan tenor maksimal 5 tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 beleid tersebut.

Rumus Perhitungan Subsidi

Formula perhitungan subsidi bunga menggunakan rumus:
Besaran subsidi × baki debet × hari bunga / 360 hari.
Dengan perhitungan ini, setiap penerima kredit akan merasakan potongan bunga sesuai besarnya pinjaman dan jangka waktu cicilan.

Batasan dan Pengawasan

Meski memberikan dukungan besar, pemerintah tetap menetapkan sejumlah batasan. Subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman:

  • yang melewati jatuh tempo,
  • masuk kolektibilitas 5,
  • sudah diajukan klaim penjaminan, atau
  • tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit.

Selain itu, penyaluran subsidi hanya boleh dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit program perumahan. Lembaga tersebut juga wajib bertanggung jawab atas kebenaran data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan ke pemerintah.

Berlaku Hingga 2028

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, dengan target penyaluran kredit dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2028.

Purbaya menegaskan, setiap pihak yang terlibat wajib melaksanakan ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku. “Tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan,” tandasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Kepala BGN Tunggu Arahan Presiden Soal Desakan Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menguat usai maraknya kasus keracunan siswa di sejumlah daerah. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat bicara terkait desakan penghentian sementara program tersebut.

Dadan menegaskan pihaknya tidak akan mengambil langkah tanpa instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ikut arahan Presiden, tidak berani mendahului,” ujar Dadan kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, Dadan mengaku hingga kini belum ada jadwal pembahasan khusus dengan Presiden terkait evaluasi maupun nasib program MBG ke depan.
“Menunggu arahan presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah menghentikan program MBG setelah ditemukannya ribuan siswa keracunan. Hal ini disampaikan Koordinator Program dan Advokasi JPPI, Ari Hadianto, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/9/2025).

Ari menilai kasus tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem tata kelola di BGN. “Temuan ribuan siswa keracunan ini menjadi alarm bahwa sistemnya bermasalah,” ujarnya.

Tak hanya JPPI, desakan serupa juga datang dari koalisi Kawal MBG. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eva Nurcahyani, menilai program MBG seharusnya dihentikan sementara untuk menghindari dampak lebih besar bagi masyarakat.

“Pelaksanaan MBG sejauh ini memiliki tata kelola yang buruk dan minim akuntabilitas. Bahkan, berulang kali merugikan masyarakat karena maraknya kasus keracunan,” ungkap Eva.

Dengan situasi ini, publik kini menunggu sikap Presiden Prabowo apakah akan menghentikan sementara program MBG atau tetap melanjutkannya dengan sejumlah perbaikan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Dilebur dengan Danantara

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Wacana peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Danantara masih menjadi pembahasan serius antara pemerintah dan DPR. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana nasib pegawai Kementerian BUMN jika skema tersebut benar-benar terealisasi?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak akan dirugikan dalam proses peralihan tersebut. Ia mencontohkan pengalaman serupa ketika pegawai Kementerian Keuangan dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nanti skemanya satu, tidak boleh merugikan ASN. Kita sudah punya banyak contoh, seperti waktu Kemenkeu pindah ke OJK. Jadi ASN tidak perlu khawatir,” ujar Zudan saat ditemui di Sentul, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).

Zudan menilai perpindahan pegawai lintas kementerian bisa menjadi peluang positif. Menurutnya, pengalaman kerja di institusi baru akan memperkaya wawasan dan membuka ruang pengembangan karier.

“Ini peluang bagus untuk berkarya di tempat yang berbeda dengan sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sorotan usai Erick Thohir tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN dan kini memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, fungsi Kementerian BUMN kini lebih banyak bersifat regulator setelah lahirnya Danantara yang mengambil alih peran operasional.

“Fungsi operasionalnya sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya akan diturunkan statusnya menjadi Badan,” jelas Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa wacana ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.

Laporan: Tim Kabar Nasional