Kemenag Terbitkan Aturan Baru Tipologi KUA, Ambang Batas Pencatatan Nikah Diturunkan

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan baru ini menyesuaikan dinamika layanan pencatatan nikah sekaligus mendukung tata kelola jabatan fungsional penghulu.

Dalam regulasi tersebut, klasifikasi tipologi KUA dihitung berdasarkan jumlah pencatatan nikah tahunan. Tipologi A, B, dan C ditetapkan dari volume pencatatan, sementara Tipologi D1 dan D2 mempertimbangkan kondisi geografis seperti daerah terluar, terdalam, perbatasan darat (D1), serta wilayah kepulauan (D2).

Adapun ambang batas klasifikasi terbaru yakni:

  • Tipologi A: lebih dari 1.000 peristiwa nikah per tahun (sebelumnya 1.200).
  • Tipologi B: 400–1.000 peristiwa per tahun (sebelumnya 600–1.200).
  • Tipologi C: kurang dari 400 peristiwa per tahun (sebelumnya 600).

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga relevansi fungsi utama KUA sekaligus memberi kepastian bagi karier penghulu.

“KMA 748/2025 mengembalikan ukuran tipologi kepada fungsi utama KUA, yaitu pencatatan nikah. Ambang batas kami turunkan agar klasifikasi lebih realistis dengan kondisi di lapangan, serta supaya penempatan penghulu tidak menghambat karier mereka,” jelas Abu, Rabu (24/9/2025).

Ia juga menekankan bahwa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menjadi sumber data utama dalam penghitungan tipologi. Keandalan SIMKAH disebut semakin krusial untuk memastikan kebijakan yang akurat.

Dengan terbitnya aturan ini, KMA Nomor 842 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aturan teknis yang masih mengacu pada tipologi lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan, penyesuaian ambang batas tipologi erat kaitannya dengan masa depan penghulu.

“Saat ambang batas masih 1.200, sulit menyesuaikan dengan penurunan angka nikah dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini merupakan respons proaktif Direktorat Bina KUA terhadap karier fungsional penghulu,” ujar Afief.

Afief berharap kebijakan ini dapat mendorong para penghulu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat.

“Kami berharap para penghulu mengintensifkan media penyadaran pencatatan nikah, seperti melalui program nikah massal dan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah. Program ini menjadi dakwah bil-hal, bukti nyata kampanye Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Kepala BGN Tunggu Arahan Presiden Soal Desakan Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menguat usai maraknya kasus keracunan siswa di sejumlah daerah. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat bicara terkait desakan penghentian sementara program tersebut.

Dadan menegaskan pihaknya tidak akan mengambil langkah tanpa instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ikut arahan Presiden, tidak berani mendahului,” ujar Dadan kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, Dadan mengaku hingga kini belum ada jadwal pembahasan khusus dengan Presiden terkait evaluasi maupun nasib program MBG ke depan.
“Menunggu arahan presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah menghentikan program MBG setelah ditemukannya ribuan siswa keracunan. Hal ini disampaikan Koordinator Program dan Advokasi JPPI, Ari Hadianto, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/9/2025).

Ari menilai kasus tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem tata kelola di BGN. “Temuan ribuan siswa keracunan ini menjadi alarm bahwa sistemnya bermasalah,” ujarnya.

Tak hanya JPPI, desakan serupa juga datang dari koalisi Kawal MBG. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eva Nurcahyani, menilai program MBG seharusnya dihentikan sementara untuk menghindari dampak lebih besar bagi masyarakat.

“Pelaksanaan MBG sejauh ini memiliki tata kelola yang buruk dan minim akuntabilitas. Bahkan, berulang kali merugikan masyarakat karena maraknya kasus keracunan,” ungkap Eva.

Dengan situasi ini, publik kini menunggu sikap Presiden Prabowo apakah akan menghentikan sementara program MBG atau tetap melanjutkannya dengan sejumlah perbaikan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Dilebur dengan Danantara

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Wacana peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Danantara masih menjadi pembahasan serius antara pemerintah dan DPR. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana nasib pegawai Kementerian BUMN jika skema tersebut benar-benar terealisasi?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak akan dirugikan dalam proses peralihan tersebut. Ia mencontohkan pengalaman serupa ketika pegawai Kementerian Keuangan dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nanti skemanya satu, tidak boleh merugikan ASN. Kita sudah punya banyak contoh, seperti waktu Kemenkeu pindah ke OJK. Jadi ASN tidak perlu khawatir,” ujar Zudan saat ditemui di Sentul, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).

Zudan menilai perpindahan pegawai lintas kementerian bisa menjadi peluang positif. Menurutnya, pengalaman kerja di institusi baru akan memperkaya wawasan dan membuka ruang pengembangan karier.

“Ini peluang bagus untuk berkarya di tempat yang berbeda dengan sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sorotan usai Erick Thohir tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN dan kini memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, fungsi Kementerian BUMN kini lebih banyak bersifat regulator setelah lahirnya Danantara yang mengambil alih peran operasional.

“Fungsi operasionalnya sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya akan diturunkan statusnya menjadi Badan,” jelas Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa wacana ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.

Laporan: Tim Kabar Nasional

DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU, Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan adanya rencana pemerintah mengubah nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN.

Dasco menyampaikan hal tersebut usai menjelaskan pokok-pokok pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang saat ini tengah digodok DPR bersama pemerintah.

“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, wacana perubahan status kementerian menjadi badan muncul karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN kini sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah. Kementerian BUMN kan sebagian besar diambil oleh Danantara. Tinggal fungsinya itu sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” jelas Dasco.

Ia menambahkan, pertimbangan tersebut yang memicu diskusi untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. “Nah, itu yang sedang dibahas sekarang. Nanti kita lihat saja hasilnya,” ujar Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pembahasan revisi UU BUMN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pemerintah, kata dia, menargetkan penyelesaian pembahasan sebelum DPR memasuki masa reses.

“Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menyebut, penyesuaian nomenklatur menjadi salah satu poin krusial dalam revisi. “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” jelasnya.

Dengan demikian, arah pembahasan RUU BUMN tak hanya menyangkut restrukturisasi, tetapi juga berpotensi mengubah wajah pengelolaan BUMN di Indonesia secara fundamental.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Nusron Wahid: 96,9 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat Lewat PTSL

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan sebanyak 96,9 juta bidang tanah telah tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Melalui PTSL, negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertipikasi tanah sebanyak 96,9 juta bidang,” kata Nusron dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Peringatan HANTARU tahun ini mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita” bertepatan dengan 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Nusron menegaskan, selain urusan sertifikasi tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penataan ruang yang berkelanjutan. Hingga kini, dari target 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemerintah baru menerbitkan 646 RDTR dan 428 di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“RDTR menjadi pedoman pembangunan daerah dan pintu masuk kegiatan berusaha. Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali dan masyarakat berisiko terdampak,” ujarnya.

Mantan anggota DPR itu menekankan bahwa kebijakan agraria dan tata ruang harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. “Cara kita mewujudkan Asta Cita adalah dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata sehingga manfaatnya bisa dirasakan rakyat hari ini dan di masa depan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyinggung perjalanan panjang lembaga pertanahan Indonesia. Ia mengingatkan kembali, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjadi tonggak sejarah yang menegaskan mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebagai catatan, cikal bakal Kementerian ATR/BPN lahir pada 1946 melalui pembentukan Biro Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur Kementerian ATR/BPN ditegaskan kembali lewat Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Gubernur Jabar Panggil Kepala BGN Usai Kasus Keracunan Massal Program MBG

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal segera mengundang Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Jabar untuk mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul kasus keracunan massal di Garut dan Bandung Barat.

“Saya pekan depan mau mengundang Kepala MBG yang membidangi wilayah Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi,” tegas Dedi di Bandung, Selasa (23/9/2025).

Dedi menyebut evaluasi akan dilakukan secara paripurna dan terbuka, agar problem serius seperti keracunan siswa tidak kembali terjadi. Menurutnya, salah satu penyebab keracunan adalah keterlambatan distribusi makanan MBG.

“Masaknya malam, lalu didistribusikan dan dimakan siswa siang hari. Ini harus jadi bahan evaluasi. Penyelenggara wajib memperhitungkan jarak waktu antara masak dan konsumsi,” jelas Dedi mengutip laporan Dinas Kesehatan Jabar.

Terkait kemungkinan adanya tindakan pidana terhadap penyelenggara, Dedi belum memastikan. Namun ia menegaskan akan segera memanggil pihak-pihak yang makanan distribusinya menimbulkan keracunan.
“Nanti saya tanyakan juga, apakah penyelenggara tetap bisa diteruskan atau harus dievaluasi,” ujarnya.

Kasus keracunan makanan MBG mencuat di dua wilayah Jabar. Di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, tercatat 657 orang mengalami gejala keracunan pada Selasa (16/9/2025), dengan 19 orang sempat dirawat dan kini sudah pulih.
Sementara di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, lebih dari 300 siswa keracunan setelah mengonsumsi jatah MBG pada Senin (22/9/2025).

Menanggapi hal itu, BGN memutuskan menghentikan sementara program MBG di Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Laporan: Tim Kabar Jabar

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Pengambilalihan Tanah Telantar Jadi Hanya 90 Hari

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat tenggat waktu penetapan tanah telantar. Dari yang sebelumnya membutuhkan 587 hari, kini proses tersebut dipangkas drastis menjadi hanya 90 hari.

Perintah itu diungkap langsung Nusron Wahid saat audiensi bersama pimpinan DPR RI. Ia menyebut percepatan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

“Karena prosesnya lama, 587 hari. Atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat menjadi 90 hari,” kata Nusron, Rabu (24/9/2025).

Nusron memastikan revisi aturan sudah melewati tahap harmonisasi dan hanya menunggu tanda tangan Presiden. Menurutnya, tanah telantar menjadi objek reforma agraria, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.

“Kalau dua tahun dibiarkan, tidak digunakan, negara berhak mengevaluasi dan mencatatkan sebagai tanah telantar. Selanjutnya bisa diserahkan kepada Bank Tanah untuk kemudian diredistribusikan kepada rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, mekanisme lama memberi waktu panjang dengan tahapan surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Namun, Nusron menilai pola tersebut tidak efektif karena banyak lahan tetap terbengkalai.

Ia mengakui kebijakan percepatan itu memicu protes dari para pemilik lahan yang merasa tanahnya dirampas negara. “Protes ya tiap hari protes. Namanya orang, haknya dinyatakan telantar pasti merasa punya. Ada yang bilang, ‘itu tanah embah-embah saya’. Saya tanya, memang embah-embah bisa membuat tanah? Tidak bisa. Manusia tidak bisa membuat tanah,” tegas Nusron.

Lebih jauh, Nusron menegaskan prinsip negara bahwa tanah di Indonesia sepenuhnya milik negara, sementara sertifikat hanya memberikan hak menguasai dan menggunakan. “Kalau sudah dikasih peringatan tapi tetap tidak dimanfaatkan, berarti memang tidak ada niat mendayagunakan tanah itu,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Pendaftaran Mitra MBG Kembali Dibuka Mulai Hari ini

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka portal pendaftaran mitra dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai hari ini, Selasa (23/9/2025), setelah hampir sebulan ditutup untuk verifikasi dan pengecekan lapangan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penutupan sejak 31 Agustus lalu dilakukan untuk menertibkan data serta memastikan kesiapan mitra. “Pendaftaran untuk menjadi mitra hanya dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Hampir satu bulan portal ditutup karena kami melakukan verifikasi dan mengecek ulang semua kondisi di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, dikutip dari ANTARA, Senin (22/9/2025).

Proses Jadi Mitra SPPG

Dadan menerangkan, alur pendaftaran mitra dilakukan secara bertahap:

  1. Pendaftaran online melalui portal.
  2. Verifikasi legalitas dokumen dan kelengkapan kepemilikan atau sewa lahan.
  3. Pengajuan titik lokasi fasilitas dapur umum.
  4. Jika memenuhi syarat, calon mitra diberi waktu 30–45 hari untuk membangun atau merenovasi bangunan.

“Bangunan yang dipakai beragam, mulai dari restoran, kafe, katering, rumah, lapangan futsal, gudang makanan, hingga hall besar,” ungkap Dadan.

Setelah renovasi selesai, petugas BGN di 38 provinsi melakukan survei lapangan. Bila dinyatakan layak, BGN menerbitkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BA Verval) serta surat keputusan penempatan kepala SPPG.

Mitra yang lolos kemudian dibuatkan rekening virtual di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI) untuk menyalurkan dana operasional sekitar Rp400–450 juta untuk 10 hari pelaksanaan.

Kuota Terbuka Lagi

Menurut Dadan, dibukanya kembali portal juga terkait kebijakan rollback. Dari total 18.955 SPPG dalam persiapan, tercatat 6.018 tidak aktif lebih dari 50 hari dan dikembalikan ke tahap awal. Hanya 2.123 mitra yang mampu menunjukkan progres pembangunan, sementara sisanya dinyatakan hangus.

Dengan rollback tersebut, kini terbuka kembali 3.786 kuota SPPG di seluruh Indonesia.

“Yang tadinya penuh, sekarang kembali terbuka. Misalnya, di Aceh dari target 628 SPPG masih tersisa 58, di Jawa Timur ada 464, dan Jawa Barat sebagai daerah dengan kebutuhan terbesar tersisa 405, mayoritas di Bogor dan Bekasi. Tapi ada juga daerah seperti Papua Barat Daya yang kelebihan kuota,” jelas Dadan.

Tidak Bisa Pilih Lokasi Sembarangan

Dadan menekankan, calon mitra kini tidak bisa sembarangan memilih lokasi. Lokasi SPPG harus sesuai dengan daerah yang masih memiliki kuota.

“Kuota memang terbuka kembali, tapi mitra harus memilih daerah yang masih tersedia. Jadi silakan mendaftar di portal mulai pukul 00.00 malam ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang punya kapasitas. “Semua orang berhak mendaftar, asal punya kemampuan dan kapabilitas. Pendaftarannya hanya lewat portal resmi,” pungkas Dadan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

BPK Mulai Periksa Anggaran 2025 Pemkab Karawang, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat resmi memulai entry meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan, Senin (22/9/2025), di Aula Gedung Singaperbangsa II lantai III.

Pemeriksaan ini akan menyisir penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa tahun 2025 hingga triwulan II. Sesuai agenda, pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari, mulai 22 September hingga 21 Oktober 2025, dengan mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Langkah ini sekaligus menjadi ujian serius bagi Pemkab Karawang, mengingat selama ini publik kerap menyoroti lemahnya pengawasan, dugaan inefisiensi, hingga praktik pengadaan yang rawan permainan.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya berupaya menegaskan komitmen pemerintah daerah.

“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang hari ini terus berbenah dan melakukan evaluasi terkait kegiatan di masing-masing SKPD. Besar harapan kami, BPK RI dapat memberikan arahan terkait penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” kata Bupati Aep.

Namun, di balik pernyataan resmi tersebut, publik tentu menanti bukti nyata. Pemeriksaan ini diharapkan tidak sekadar formalitas tahunan, tetapi benar-benar mampu membuka fakta lapangan, terutama terkait proyek-proyek strategis yang kerap menuai kritik masyarakat.

Bupati Aep juga menegaskan bahwa pemeriksaan BPK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Meski demikian, catatan lapangan sebelumnya menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal. Situasi ini membuat kehadiran BPK menjadi sangat krusial guna memastikan uang rakyat tidak diselewengkan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Karawang.

Reporter: Dedi Mio
Editor: Hardi Hanto

Karawang Jadi Tuan Rumah Rakor Percepatan Pembangunan Infrastruktur se-Jawa Barat

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Infrastruktur se-Jawa Barat yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Rakor digelar di Aula Gedung Singaperbangsa lantai 3, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh 27 kepala daerah se-Jawa Barat bersama para Kepala Dinas PUPR serta Dinas Perhubungan dari masing-masing kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian kendala yang menghambat program strategis daerah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur, terutama jalan besar yang rawan menimbulkan kemacetan, harus segera ditangani agar mampu menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Pembangunan infrastruktur tidak hanya soal akses, tapi juga estetika wilayah. Jalan, trotoar, hingga taman harus menjadi perhatian bersama,” tegas Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan menjadikan Karawang sebagai tuan rumah pertemuan penting tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas dipilihnya Karawang sebagai tuan rumah rakor kepala daerah. Pemkab Karawang berkomitmen menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait percepatan pembangunan infrastruktur,” ujar Aep.

Rakor ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antar-daerah di Jawa Barat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Reporter: Nurdin
Editor: Hardi Hanto