Dede Yusuf Tekankan Pentingnya Peran Parpol dalam Seleksi Caleg

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan pihaknya siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan revisi tersebut harus mendapat dukungan dari pemerintah.

“Pada prinsipnya kami Komisi II siap untuk melakukan Revisi UU Pemilu jika pemerintahnya juga siap karena ini kan harus bersambut baik DPR maupun pemerintah,” kata Dede Yusuf saat dihubungi, Senin (8/9/2025).

Dede menilai, partai politik memiliki peran penting dalam menyeleksi calon anggota legislatif. Menurutnya, pendidikan politik melalui diklat dan pembinaan organisasi perlu diberikan kepada para kader sejak awal.

“Dalam pelajaran kemarin tentu sekali lagi controlling-nya adalah kepada partai pengusung. Partai pengusung bisa melakukan seleksi awal kepada mereka-mereka yang akan dijadikan sebagai calon-calon legislator,” ujarnya.

“Nah, di situlah pendidikan politik penting, diklat-diklat, kepemimpinan, pendidikan politik organisasi itu penting sekali mengambil peran,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Terkait syarat minimal pendidikan anggota dewan yang ramai diperbincangkan publik, Dede mengingatkan agar tidak ada aturan yang bersifat diskriminatif. Ia menekankan, pendidikan tinggi tidak selalu menjamin kualitas kinerja wakil rakyat.

“Masalah pendidikan ini kan kemarin juga diramaikan syarat batas pendidikan untuk calon presiden. Kita melihat bahwa tidak boleh diskriminatif juga, artinya baik itu suku, agama, ras, pendidikan termasuk juga tidak boleh langsung didiskriminasikan bahwa harus level sarjana atau yang lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan syarat pendidikan tetap muncul dalam revisi UU Pemilu. “Kalau menurut saya dalam masalah soal batas pendidikan ini, tidak terlalu menjamin juga. Banyak juga orang yang berpendidikan tinggi, tetapi kelakuannya justru tidak baik dan malah tidak sesuai dengan tugas-tugasnya,” pungkas Dede.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Soal Artis di Senayan, Golkar: Itu Hak Konstitusional Semua Warga Negara

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, merespons sorotan publik soal banyaknya artis yang duduk di Senayan di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu.

Irawan menegaskan, menjadi anggota DPR merupakan hak konstitusional semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa memandang latar belakang profesi.

“Terkait fenomena artis, saya menilai bahwa hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak semua warga negara. Hak itu tidak memandang profesi apa pun,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Menurutnya, keputusan mengusung artis menjadi calon anggota legislatif sepenuhnya berada di tangan partai politik. Sedangkan rakyat memiliki kedaulatan untuk menentukan pilihan.

“Partai politik punya hak mengajukan calon dalam pemilu. Begitu juga dengan pemilih, mereka yang punya hak untuk memilih. Artis atau bukan, semua kembali pada kedaulatan pemilih,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Pemilu. Revisi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan sistem pemilu, termasuk penghapusan ambang batas atau threshold.

“Perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Partai Politik memang akan dilakukan, karena sudah ada keputusan MK yang menyatakan sistem pemilu harus diubah, tidak ada lagi threshold,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).

Ia menyebut langkah ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong reformasi politik agar partisipasi politik lebih terbuka.

“Pak Presiden menegaskan perlunya reformasi politik seluas-luasnya, supaya partisipasi tidak hanya untuk orang yang punya uang atau selebritas, tapi bagi siapa saja,” tutur Yusril.

Yusril menambahkan, sistem pemilu saat ini membuat tokoh kompeten sulit lolos ke parlemen. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kritik terhadap kualitas anggota DPR.

“Sistem sekarang membuat orang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan. Akhirnya diisi selebritas, artis, dan muncul kritik soal kualitas DPR. Pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Mardani Ali Sera: Tak Masalah Artis Jadi Anggota DPR, Asal Punya Kapasitas dan Integritas

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi fenomena sejumlah artis yang terpilih menjadi anggota legislatif dan duduk di Senayan.

Menurut Mardani, keberadaan artis di parlemen tidak menjadi persoalan selama mereka memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Kalau soal artis, mereka juga punya hak dan banyak juga yang berkualitas. Yang penting, punya kapasitas dan integritas,” ujar Mardani kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).

Lebih lanjut, Mardani mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas oleh DPR RI. Ia menekankan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu perlu ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.

“Revisi Pemilu wajib dilakukan, alasannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga banyak memberi poin bagi revisi UU Pemilu. Mulai perubahan parliamentary threshold hingga pilkada dan presidential threshold,” ujarnya.

Mardani menambahkan, Komisi II DPR saat ini terus menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kemendagri. Selain itu, juga dilakukan rapat dengan kalangan akademisi, praktisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Semoga 2025 ini bisa dimulai prosesnya dan 2026 selesai revisinya. Semoga bisa segera dibahas,” kata Mardani.

Sorotan Menko Yusril

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan revisi UU Pemilu.

Menurut Yusril, perubahan ini sejalan dengan putusan MK yang menghapus sejumlah ketentuan, termasuk soal threshold dalam pemilu.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Yusril menilai, sistem pemilu saat ini belum sepenuhnya terbuka. Situasi tersebut membuat peluang lebih besar bagi kalangan berduit maupun selebritas.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya. Supaya partisipasi politik terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti atau artis, tapi juga membuka kesempatan pada semua,” ucap Yusril.

Lebih jauh, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga penting untuk memperbaiki kualitas anggota DPR di masa depan.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan. Sehingga diisi oleh para selebriti, artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” kata Yusril.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

PKB Respons Wacana Revisi UU Pemilu, Singgung Artis Jadi Anggota DPR

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai setiap warga negara berhak menjadi anggota DPR, termasuk mereka yang berasal dari kalangan publik figur.

Pernyataan itu disampaikan Daniel merespons komentar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyinggung keberadaan artis di parlemen di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu.

“Popularitas tidak salah, karena itu juga bagian dari modal politik. Namun, popularitas harus dibarengi dengan kompetensi, kualitas SDM, integritas, dan keseriusan bekerja untuk rakyat,” kata Daniel saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

Menurut Daniel, PKB selalu melakukan kaderisasi secara ketat dalam menjaring calon wakil rakyat. Sistem kaderisasi itu dinilai penting untuk menyaring agar partai tidak mendapatkan anggota yang bermasalah.

“Kesempatan menjadi anggota DPR harus terbuka bagi tiap orang dari latar belakang apa pun. Artis sah-sah saja menjadi anggota DPR asal memiliki komitmen dalam menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Daniel menambahkan, bagi PKB yang terpenting adalah bagaimana setiap wakil rakyat mampu hadir, bekerja keras, dan membela kepentingan masyarakat.

Empat Poin Revisi UU Pemilu

Daniel juga menyinggung wacana revisi UU Pemilu yang digulirkan pemerintah melalui Yusril. Menurutnya, ada empat hal penting yang perlu dibenahi.

Pertama, penguatan kaderisasi partai politik agar pemilu tidak hanya melahirkan wakil yang populer, tetapi juga yang siap bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kedua, evaluasi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) supaya tidak menutup ruang representasi rakyat secara berlebihan.

Ketiga, penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan mekanisme yang lebih transparan agar masyarakat tetap bisa memilih wakilnya secara langsung.

Keempat, aturan kampanye yang mencegah politik uang dan menekan biaya politik yang tinggi.

“Pileg harus dievaluasi agar sistem pemilu kita berbiaya rendah, tetapi yang ditonjolkan adalah kualitas personalnya,” kata Daniel.

Sikap Pemerintah

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan pemerintah berencana merevisi UU Pemilu serta UU Partai Politik sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari MK yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Yusril menilai, sistem pemilu saat ini tidak sepenuhnya terbuka karena sorotan masih terfokus pada orang kaya dan selebritas. Presiden Prabowo Subianto, lanjut Yusril, juga mendorong reformasi politik agar partisipasi terbuka luas untuk semua kalangan.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis. Pemerintah menyadari hal itu,” ujarnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

DPRD Jabar Terima Tunjangan Perumahan Rp 62 Juta per Bulan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Barat periode 2024–2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 62.175.000 per bulan atau setara Rp 746,1 juta per tahun. Anggaran tersebut tercantum dalam APBD Jabar 2025 dengan total belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 89,53 miliar.

Hasil penelusuran Pikiran Rakyat menyebut, pos anggaran tunjangan perumahan DPRD Jabar itu tidak mengalami perubahan sejak APBD 2025 ditetapkan pada 9 November 2024 hingga perubahan APBD melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025. Padahal, sejak Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Tunjangan perumahan tidak terdampak Inpres efisiensi. Dari penetapan APBD hingga perubahan, pos anggarannya tetap sama,” demikian catatan dalam Pergub 14/2025.

Tidak Ada Kenaikan Komponen Pendapatan

Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan tidak mengalami kenaikan. Hal itu juga sudah ditegaskan Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa, melalui maklumat DPRD di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).

“Tidak ada kenaikan baik untuk tunjangan perumahan maupun transportasi. Nilainya tetap,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).

Ia menjelaskan, tunjangan perumahan yang nilainya sekitar Rp 63 juta per bulan itu belum dipotong pajak. Setelah pemotongan, anggota DPRD rata-rata hanya menerima sekitar Rp 44 juta.

Adapun tunjangan tersebut diberikan karena DPRD Jawa Barat tidak menyediakan rumah dinas untuk anggota dewan. Sementara, pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan karena sudah mendapatkan rumah dinas.

Laporan : Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Yusril Nilai Sistem Pemilu Bikin Politisi Berbakat Tenggelam, DPR Kebanjiran Artis

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan kritik tajam terhadap sistem pemilu saat ini. Menurutnya, aturan yang berlaku justru membuat politisi berbakat sulit dikenal publik. Akibatnya, kursi DPR banyak ditempati figur populer seperti selebritas dan artis.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Reformasi Politik Jadi Agenda Panas

Yusril mengungkapkan pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan MK yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya sudah menekankan perlunya reformasi politik besar-besaran. “Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya orang-orang yang punya uang atau selebritas, tapi juga mereka yang benar-benar punya kemampuan politik,” tegas Yusril.

DPR Dikejar Prolegnas 2025

Di Senayan, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menugaskan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai inisiatif DPR. RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, artinya wajib rampung tahun ini.

Revisi itu sekaligus menindaklanjuti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Tarik Ulur Elite

Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menekankan pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan. “Tentu saja harus segerakan pembahasan RUU Pemilu. Karena putusan MK itu bukan obat bagi semua persoalan pemilu kita,” ujarnya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).

Namun, Titi mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan antar-elite politik. Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, revisi berisiko dijadikan alat transaksi untuk mengamankan kursi, memperkuat oligarki, hingga melanggengkan dominasi partai besar.

Catatan KabarGEMPAR.com

Reformasi politik yang dijanjikan pemerintah memang terdengar menjanjikan. Tetapi publik patut waspada: sejarah membuktikan, revisi UU Pemilu sering kali hanya menguntungkan kelompok tertentu. Jika benar ingin membuka jalan bagi politisi berbakat, bukan sekadar artis atau pemilik modal, maka transparansi, partisipasi masyarakat sipil, dan keberanian melawan oligarki menjadi syarat mutlak.

Pertanyaannya: beranikah pemerintah dan DPR menepati janji itu?

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Politisi Artis Berguguran, DPR Jadi Sorotan! PAN & NasDem Tiba-Tiba Nonaktifkan Anggotanya

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kabar mengejutkan! Dalam sehari, empat politisi artis sekaligus tumbang dari kursi DPR RI. PAN resmi menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, sementara NasDem menjatuhkan sanksi serupa kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan mendadak ini langsung bikin heboh jagat politik dan publik bertanya-tanya: ada apa di balik penonaktifan massal ini?

Dua partai besar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem, mengambil langkah mengejutkan dengan menonaktifkan sejumlah kader mereka yang duduk di kursi DPR RI.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengumumkan penonaktifan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN DPR RI. Keputusan itu berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI,” ujar Viva Yoga, Minggu (31/8/2025).

Viva berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan bahwa PAN tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

Tak hanya PAN, Partai NasDem juga mengambil langkah serupa. Dua kader artis mereka, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.

Kebijakan ini diambil buntut dari ucapan-ucapan para anggota DPR asal selebritas tersebut yang dianggap mencederai perasaan rakyat.

Baik PAN maupun NasDem menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga marwah partai, kepercayaan publik, serta stabilitas politik nasional di tengah dinamika yang terjadi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Ketua DPR RI Dukung Pembelian Elpiji 3 Kg Berbasis NIK, Pastikan Tepat Sasaran

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungan terhadap rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang akan menerapkan sistem pembelian elpiji 3 kilogram berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.

Puan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam reformasi subsidi energi, dengan tujuan memastikan penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Meski demikian, ia menekankan perlunya perencanaan yang matang dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Oleh karena itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun sosial di kemudian hari,” ujar Puan, Rabu (27/8/2025).

Puan menambahkan bahwa upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran tidak boleh berhenti pada tahap perumusan kebijakan. Implementasinya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok yang rentan dan berpenghasilan rendah.

“Kita mengetahui masih banyak masyarakat yang tidak berhak menerima gas subsidi, namun tetap memanfaatkannya. Sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu memperbaiki akurasi penyaluran, sepanjang diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ujar Puan. Ia juga menegaskan bahwa DPR RI siap menjadi mitra kritis Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesulitan tambahan bagi masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Puan meminta agar Pemerintah melakukan sosialisasi secara komprehensif sebelum implementasi penuh, guna menghindari potensi resistensi dari masyarakat. Menurutnya, semangat kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang tepat, tanpa menimbulkan kebingungan atau beban tambahan.

Puan juga menekankan pentingnya kesiapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar penyaluran subsidi. Data tersebut harus sudah terintegrasi dengan sistem distribusi di lapangan agar seluruh warga yang berhak, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dapat mengakses LPG bersubsidi tanpa hambatan administratif.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian elpiji 3 kilogram akan menggunakan NIK mulai 2026, sebagai bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Anggota DPR: Menteri dan Wamen Diktisaintek “Hebat”, Gaji Lumayan Sementara Wakil Rakyat Dihujat

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Sofyan Tan, melontarkan pujian yang tak biasa kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Teknologi, dan Inovasi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Wakil Menteri (Wamendiktisaintek) Stella Christie. Pujian itu muncul dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Kemendiktisaintek di Senayan, Rabu (27/8/2025).

Sofyan menilai penunjukan Menteri Brian sebagai Kepala Badan Industri Mineral adalah bukti kepercayaan presiden, sehingga tambahan jabatan otomatis menambah “kredibilitas”.

“Pertama menyampaikan selamat kepada Pak Menteri yang dipercaya Presiden sebagai Kepala Badan Industri Mineral, berarti tambah jabatan tambah kepercayaan,” ujar Sofyan.

Tidak berhenti di situ, Sofyan juga memuji tambahan anggaran Kemendiktisaintek sebesar Rp 5,5 triliun. Menurutnya, jumlah itu wajar karena kementerian ini memang “disayang”.

“Kalau minta tambahan Rp 5,9 triliun, mungkin masih bisa dapat karena disayang, Pak,” sindir Sofyan.

Sindiran paling tajam diarahkan pada Wamendiktisaintek Stella Christie, yang merangkap sebagai komisaris di PT Pertamina. Sofyan menilai jabatan rangkap itu membuat gaji Stella jauh lebih “lumayan”, jauh berbeda dengan nasib anggota DPR yang sering disorot dan dihujat publik.

“Hebat ini di Kementerian Diktisaintek ini, Wakil Menteri Mbak Stella dapat juga, ya Wakil Menteri dia dapat jadi Komisaris PT Pertamina, berarti gajinya lumayan itu,” kata Sofyan.

“Kalau kami wakil rakyat selalu dihujat ya, disorot, dari rumah jadi nggak punya rumah sekarang,” imbuhnya, menegaskan ketimpangan antara pejabat kementerian dan wakil rakyat dalam hal penghasilan dan perlakuan publik.

Pernyataan Sofyan menegaskan keistimewaan Kemendiktisaintek, sekaligus menyindir ketidakadilan perlakuan publik terhadap wakil rakyat dibanding pejabat kementerian yang bisa merangkap jabatan dan mendapatkan tambahan penghasilan signifikan.

Reporter: Slamat Riyadi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Indonesia Resmi Punya Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah: Semua Urusan Haji Kini Satu Atap!

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Indonesia kini secara resmi memiliki Undang-Undang tentang Kementerian Haji dan Umrah, menjadikan pengelolaan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. UU ini disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menandai era baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan salah satu poin krusial dalam UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Marwan, kementerian baru ini akan menjadi satu atap (one stop service) bagi seluruh urusan haji dan umrah. Semua SDM dan infrastruktur penyelenggara haji kini menjadi bagian dari kementerian ini.

Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan peserta rapat. Pertanyaannya sederhana: “Apakah UU ini dapat disetujui untuk disahkan?” Jawaban DPR tegas: “Setuju!”, disusul persetujuan dari pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, yang mulai mengelola ibadah haji pada 2026. Dengan adanya kementerian baru, seluruh urusan haji akan dikoordinasikan secara profesional dan berada di bawah satu atap resmi pemerintah, mulai dari pendaftaran jamaah, transportasi, hingga layanan di Tanah Suci.

Dampak Sosial

Bagi jamaah haji, pembentukan kementerian ini diharapkan meningkatkan kepastian layanan, mengurangi birokrasi, dan mempercepat penyelesaian administrasi. Sistem one stop service memungkinkan jamaah mengakses informasi secara transparan, termasuk jadwal keberangkatan, paket layanan, dan pengelolaan biaya haji dan umrah.

Namun, perubahan ini juga menuntut penyesuaian bagi SDM yang sebelumnya berada di Kementerian Agama. Pelatihan ulang dan integrasi sistem teknologi informasi menjadi tantangan awal untuk memastikan transisi berjalan mulus.

Dampak Politik

Secara politik, UU ini menunjukkan keberanian pemerintah untuk memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama, menempatkan haji sebagai urusan strategis. Keputusan ini bisa meningkatkan kredibilitas pemerintah di mata publik, khususnya di kalangan umat Islam yang menunggu layanan haji lebih profesional.

Siapa yang akan ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah menjadi sorotan publik dan politisi. Jabatan ini bukan sekadar simbol, tetapi mengandung tanggung jawab besar yang bisa menjadi titik sorotan prestasi politik Presiden Prabowo Subianto.

Dampak Ekonomi

Dari sisi ekonomi, kementerian baru memungkinkan pengelolaan dana haji dan umrah lebih terpusat. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat transparansi keuangan, dan meminimalkan risiko kebocoran dana. Kementerian ini juga bisa mendorong pengembangan industri travel haji dan umrah, termasuk kerja sama dengan maskapai, akomodasi, dan teknologi layanan digital.

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia mengambil langkah besar untuk memodernisasi penyelenggaraan ibadah haji, memastikan seluruh proses dari pendaftaran hingga keberangkatan jamaah berjalan terpusat, transparan, dan profesional.

Reporter: Slamat Riyadi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com