Cederanya Martabat Profesi oleh Ulah Oknum Dokter
Oleh : Mulyadi | Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com
PROFESI dokter adalah salah satu puncak tertinggi dalam piramida sosial dicapai melalui dedikasi panjang, ilmu yang mumpuni, serta sumpah etik yang mengikat. Namun, ketika seorang dokter diduga melakukan pelecehan terhadap pasien seseorang yang seharusnya berada dalam lindungan penuh profesionalisme dan empati maka runtuhlah fondasi moral yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh dunia medis.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, pelanggaran terhadap sumpah Hipokrates, dan noda hitam bagi kehormatan institusi kesehatan. Di tengah upaya kolektif memperbaiki layanan medis dan mendorong profesionalisme di berbagai pelosok negeri, kasus seperti ini justru meruntuhkan semangat dan menimbulkan trauma berlapis baik bagi korban, sesama tenaga kesehatan, maupun masyarakat umum.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini di RSUD Cabangbungin, Bekasi, menjadi pukulan telak bagi dunia kesehatan. Seorang pasien secara terbuka mengaku diajak berhubungan intim oleh dokter yang seharusnya merawat dan melindunginya. Pengakuan ini mengguncang kepercayaan publik dan menampar wajah etika profesi medis.
Profesi dokter bukan sekadar soal keahlian, tetapi juga tentang integritas, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika seorang dokter justru diduga menyalahgunakan posisi dan kuasanya atas pasien dalam situasi rentan, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tapi seluruh institusi tempatnya bernaung.
Tak butuh waktu lama, desakan publik pun menggema. Para aktivis, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil lokal menyerukan agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Mereka menuntut kehadiran tegas dari Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum pidana ini pelanggaran etik yang harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan pembelaan korporatis atau upaya menutupi.
RSUD Cabangbungin sebagai institusi layanan publik juga tidak boleh lepas tangan. Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi didesak segera mengambil langkah tegas: penonaktifan dokter yang bersangkutan selama proses penyelidikan, pembentukan tim independen, serta perlindungan terhadap korban yang berani bersuara. Semua ini diperlukan demi menjaga integritas rumah sakit dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa pelecehan dalam ruang pelayanan publik apalagi dalam hubungan antara pasien dan dokter bukan persoalan sepele. Ada kekuasaan yang timpang, ada trauma yang mendalam, dan ada sistem yang bisa ikut bersalah jika memilih bungkam.
Sekarang saatnya bagi semua pihak IDI, pemda, dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa profesi dokter tidak kebal hukum, dan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas, bukan negosiasi.
Jangan biarkan satu oknum menghancurkan seluruh fondasi kepercayaan yang selama ini dibangun dengan susah payah.