Dakwaan Lengkap Kasus Suap Rp11,4 Miliar di Bekasi: Terdakwa Sarjan Diduga Atur Proyek Lewat Suap Pejabat Daerah

Terdakwa kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan nilai suap yang diduga mencapai Rp11,4 miliar.

BANDUNG, KabarGEMPAR.com – Jaksa Penuntut Umum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar yang menjerat terdakwa Sarjan. Senin, (9/3). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang kini tengah memeriksa perkara tersebut.

Dalam uraian dakwaan, Sarjan disebut sebagai seorang wiraswasta yang memiliki peran strategis dalam sejumlah perusahaan, yakni sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Posisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dalam proyek-proyek pemerintah.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dalam periode tersebut, terdakwa diduga secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sejumlah lokasi disebutkan secara rinci dalam dakwaan sebagai tempat terjadinya pertemuan maupun penyerahan uang, antara lain kawasan Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah terdakwa di Tambun Utara, kantor Cabang Bank BJB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kawasan Summarecon Bekasi, kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, rest area Tol Cipularang di wilayah Purwakarta, hingga beberapa titik lain seperti pintu tol Gabus dan kawasan Delta Silicon 8 Cikarang.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa bukan merupakan satu tindakan tunggal, melainkan rangkaian perbuatan yang berdiri sendiri namun saling berkaitan (perbarengan tindak pidana). Dalam setiap peristiwa, terdakwa diduga memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna mempengaruhi kebijakan yang diambil.
Pihak yang menjadi sasaran pemberian suap adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa tidak selalu berhubungan langsung, melainkan menggunakan perantara, di antaranya H. M. Kunang.

Selain itu, Jaksa juga menyebut keterlibatan beberapa pihak lain yang turut menerima aliran dana, yakni Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, serta Rahmat bin Sawin. Para pihak tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam menjembatani atau memperlancar komunikasi antara terdakwa dengan kepala daerah.

Adapun total uang yang diduga diberikan oleh terdakwa mencapai Rp11,4 miliar dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp1 miliar melalui H. M. Kunang
  • Rp3,3 miliar kepada Sugiarto
  • Rp5,1 miliar kepada Ricki Yuda Bahtiar
  • Rp2 miliar kepada Rahmat bin Sawin

Jaksa menegaskan bahwa pemberian uang tersebut memiliki maksud dan tujuan tertentu, yakni agar Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, terdakwa diduga menginginkan agar sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Lebih lanjut diuraikan bahwa Ade Kuswara Kunang bersama H. M. Kunang diduga turut berperan dalam mengatur dan mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga mengarah pada kemenangan pihak tertentu, dalam hal ini terdakwa.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, juga melanggar ketentuan Pasal 67 huruf e serta Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya terkait kewajiban menjaga integritas, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.

Jaksa menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara, dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam kasus ini.

KabarGEMPAR.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan mengungkap fakta-fakta terbaru yang terungkap di ruang sidang.

Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *