Dana Abadi Kebudayaan 2026 Dibuka, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Pelaku Seni
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka program Dana Abadi Kebudayaan 2026 yang kini diperkenalkan dengan nama Dana Indonesia Raya. Program hibah ini ditujukan untuk mendukung para pelaku seni, budayawan, dan komunitas budaya di seluruh Indonesia.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan bahwa nilai pokok dana abadi kebudayaan saat ini mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun. Dari total tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar Rp500 miliar untuk disalurkan kepada para pelaku seni pada tahun 2026.
“Dana abadi kebudayaan ini terus bertumbuh. Akumulasi pokoknya kini meningkat dari Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun, dengan alokasi sekitar Rp500 miliar untuk tahun 2026,” ujar Fadli Zon di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, mekanisme pengajuan dana dilakukan melalui sistem seleksi yang bersifat kompetitif. Para pelaku seni dan komunitas budaya diwajibkan mengajukan proposal yang kemudian akan melalui dua tahapan penilaian, yakni verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh tim kurator yang kompeten di bidangnya.
Pendaftaran program Dana Indonesia Raya 2026 telah resmi dibuka melalui situs danaindonesiaraya.com. Penerimaan proposal dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi substansi pada Juni hingga Juli 2026, dan pengumuman penerima hibah direncanakan pada Juli 2026.
Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah penyederhanaan dalam proses pendaftaran. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari pelaku seni yang sebelumnya menilai mekanisme pengajuan terlalu rumit.
“Melalui sistem aplikasi yang dibangun bersama LPDP, proses registrasi hingga verifikasi kini dibuat lebih sederhana, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat peran Balai Pelestarian Kebudayaan yang kini tersebar di 33 provinsi. Lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan komunitas seni di daerah agar lebih mudah mengakses program pendanaan ini.
Program ini terbuka bagi pelaku seni tradisional maupun kontemporer, baik secara perorangan maupun komunitas. Bahkan penerima hibah pada periode sebelumnya tetap diperbolehkan mengajukan proposal kembali selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebagai informasi, Dana Abadi Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang bertujuan memperkuat ekosistem kebudayaan nasional melalui dukungan pendanaan yang berkelanjutan.
Sejauh ini, program tersebut telah mendanai 2.117 penerima dengan nilai bantuan mencapai Rp141,7 miliar dalam satu periode. Secara keseluruhan, manfaat program telah menjangkau 3.036 pelaku seni dengan total penyaluran dana sekitar Rp594 miliar.
Melalui program ini, pemerintah berharap karya seni dan budaya Indonesia dapat terus berkembang serta memperkuat identitas budaya nasional, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
