Dana BOS SMAN 1 Pedes Rp1,8 Miliar: Anggaran Pemeliharaan Tembus Rp795 Juta, Diduga Lampaui Batas Regulasi

Ilustrasi: Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Pedes, Kabupaten Karawang. Dari total anggaran sekitar Rp1,86 miliar pada tahun 2025, pos pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai sekitar Rp795 juta atau sekitar 42,7 persen.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penggunaan anggaran yang melampaui batas ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Berdasarkan data realisasi anggaran yang dihimpun tim KabarGEMPAR, SMAN 1 Pedes menerima total Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp1.860.480.000 yang disalurkan dalam dua tahap pencairan.
Namun dari rincian penggunaan anggaran tersebut, tercatat bahwa pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menyerap anggaran hingga Rp795.922.700.

Jika dihitung dari total dana yang diterima sekolah, angka tersebut setara dengan sekitar 42,7 persen dari keseluruhan Dana BOS.
Padahal, dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari total pagu anggaran dalam satu tahun.
Dengan demikian, terdapat selisih penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp423 juta di atas batas yang diperbolehkan regulasi.

Dominasi Anggaran Pemeliharaan

Data menunjukkan bahwa pada tahap pertama pencairan Januari 2025, sekolah mengalokasikan Rp536.911.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sementara pada tahap kedua Agustus 2025, kembali dialokasikan Rp259.011.700 untuk pos yang sama.

Jika digabungkan, total anggaran tersebut mendekati Rp800 juta, menjadikannya sebagai komponen penggunaan dana terbesar dibandingkan pos anggaran lainnya.

Besarnya anggaran ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan apa saja yang dilakukan hingga menyerap hampir setengah dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Pola Anggaran Dinilai Tidak Lazim

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah pola perencanaan anggaran yang dinilai tidak lazim.

Pada komponen pengembangan perpustakaan, tahap pertama pencairan tidak tercatat adanya alokasi anggaran sama sekali.
Namun pada tahap kedua, tiba-tiba muncul alokasi sebesar Rp187.100.000.

Lonjakan anggaran yang signifikan dalam satu tahap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta transparansi perencanaan program sekolah.

Administrasi Sekolah Tembus Ratusan Juta

Selain itu, pos administrasi kegiatan sekolah juga tercatat cukup besar.
Dalam satu tahun anggaran, total penggunaan dana untuk administrasi mencapai sekitar Rp258 juta.

Anggaran ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, kegiatan rapat, hingga kebutuhan manajemen sekolah.

Namun tanpa rincian yang terbuka kepada publik, besarnya angka tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak sekolah.

Berpotensi Jadi Objek Audit

Sejumlah pengamat tata kelola keuangan pendidikan menilai bahwa ketidaksesuaian persentase penggunaan Dana BOS dengan regulasi dapat menjadi dasar bagi lembaga pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam mekanisme pengelolaan Dana BOS, pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, inspektorat, serta lembaga pemeriksa keuangan negara guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran atau kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, maka kasus tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Pedes belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai hampir Rp800 juta tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak sekolah serta langkah pengawasan dari instansi terkait, guna memastikan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan siswa.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *