Dana BOS SMAN 2 Subang 2025: Indikasi Kuat Maladministrasi, Layak Dilaporkan ke Ombudsman RI

Ilustrasi: Dana BOS lebih dari Rp1,6 miliar terserap, namun prioritas pembelajaran dipertanyakan. Dominasi belanja fisik dan administrasi di SMAN 2 Subang memunculkan indikasi maladministrasi pelayanan publik pendidikan yang layak diuji Ombudsman RI.

SUBANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 2 Subang, Jawa Barat, menunjukkan indikasi kuat maladministrasi pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam perencanaan, penetapan prioritas, dan orientasi penggunaan anggaran. Kondisi ini secara normatif layak menjadi objek pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.

Sekolah negeri berakreditasi A dengan 1.339 peserta didik dan 62 guru serta tenaga kependidikan tersebut tercatat menerima Dana BOS lebih dari Rp1,6 miliar dalam dua tahap penyaluran. Namun, komposisi realisasi anggaran justru memperlihatkan ketimpangan serius antara belanja administratif–fisik dan belanja peningkatan mutu layanan pendidikan.

Belanja Fisik Dominan: Penyimpangan dari Tujuan Pelayanan Publik Pendidikan

Data menunjukkan belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai:

  • Rp409.215.500 (tahap Januari 2025)
  • Rp255.345.000 (tahap September 2025)

Total Rp664.560.500 atau lebih dari 50 persen total realisasi dana
BOS. Dominasi belanja fisik ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
di mana posisi peserta didik sebagai subjek utama layanan publik pendidikan?

Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, Dana BOS bukanlah instrumen belanja aset, melainkan instrumen pelayanan publik untuk menjamin proses pembelajaran yang bermutu, inklusif, dan berkelanjutan. Ketika belanja fisik menjadi prioritas utama tanpa indikator dampak pembelajaran yang terukur, maka telah terjadi deviasi tujuan kebijakan (policy deviation).

Administrasi Menggelembung, Penguatan SDM Nyaris Ditiadakan
Pos administrasi kegiatan sekolah tercatat menyerap hampir Rp294 juta, sementara:

  • pembayaran honor: Rp0
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: nihil di tahap awal, hanya Rp17.430.000 di tahap lanjutan

Fakta ini mengindikasikan pengabaian kewajiban substantif penyelenggara layanan pendidikan, yakni memastikan kualitas pendidik sebagai penentu utama mutu pembelajaran. Dalam perspektif pelayanan publik, kondisi ini mencerminkan pelayanan yang tidak patut (improper service).

Perencanaan Anggaran Tidak Tertib: Indikasi Penyimpangan Prosedur

Anomali serius terlihat pada perbedaan ekstrem antar tahap penyaluran. Sejumlah pos strategis bernilai nol pada tahap awal, namun melonjak signifikan pada tahap lanjutan. Pola ini menguatkan dugaan bahwa:

  • RKAS tidak disusun secara utuh sejak awal tahun anggaran,
  • perencanaan dilakukan secara reaktif dan administratif, bukan berbasis kebutuhan layanan pendidikan.

Jika benar demikian, maka praktik ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Memenuhi Unsur Maladministrasi Menurut UU Ombudsman

Merujuk Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi mencakup: perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan pelayanan publik yang tidak patut.

Dalam konteks SMAN 2 Subang, terdapat indikasi kumulatif maladministrasi, yakni:

  1. Pengabaian tujuan utama Dana BOS sebagai instrumen pelayanan publik pendidikan.
  2. Perencanaan anggaran yang tidak tertib dan tidak transparan secara substantif.
  3. Ketimpangan prioritas yang merugikan kepentingan peserta didik.
  4. Tidak tersedianya informasi publik tentang dampak anggaran terhadap mutu pembelajaran.
  5. Kondisi ini telah memenuhi syarat objek laporan masyarakat ke Ombudsman RI, tanpa harus menunggu temuan pidana atau kerugian negara.

Rekomendasi: Pemeriksaan Ombudsman dan Audit Kinerja
Atas dasar tersebut, KabarGEMPAR.com merekomendasikan:

  • Pemeriksaan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat,
  • Audit kinerja dan kepatuhan (performance & compliance audit) oleh Inspektorat,
  • Pembukaan dokumen RKAS dan realisasi berbasis output pendidikan kepada publik,
  • Evaluasi peran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pembina dan pengawas.

Perlu ditegaskan, kritik ini bukan tudingan pidana korupsi, melainkan peringatan keras atas kegagalan kebijakan anggaran memenuhi fungsi pelayanan publik pendidikan.

Dana BOS adalah perwujudan kehadiran negara di ruang kelas. Ketika dana tersebut lebih banyak mengalir ke bangunan dan administrasi dibanding ke mutu pembelajaran, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan laporan, melainkan hak konstitusional peserta didik atas pendidikan bermutu.

Diamnya pengawasan hari ini adalah pembiaran maladministrasi esok hari.

KabarGEMPAR.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak SMAN 2 Subang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor  : Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *