Dana DBHP Purwakarta Diduga Raib, KMP Akan Melaporkan Ke APH
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Fakta mencengangkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Purwakarta dan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) pada 29 Agustus 2025. Forum resmi tersebut menguak dugaan kuat adanya skandal raibnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) periode 2016–2018 yang seharusnya menjadi hak keuangan desa.
Berdasarkan hasil pembahasan, dana bagi hasil pajak yang mestinya disalurkan setiap tahun ke desa justru tidak pernah disalurkan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
KMP menegaskan bahwa DBHP merupakan hak fiskal desa yang bersumber dari pendapatan pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, pajak restoran, hiburan, hingga reklame. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DBHP termasuk dalam kategori mandatory spending, anggaran wajib yang tidak boleh ditunda, dikurangi, atau dialihkan.
Menurut analisis hukum KMP, tindakan tidak menyalurkan DBHP melanggar prinsip keuangan negara dan asas pemerataan fiskal.
“DBHP bukan uang Pemkab, tapi hak keuangan desa. Tidak disalurkannya atau dialihkannya alokasi DBHP tanpa dasar hukum sama artinya dengan mengingkari asas keuangan negara,” tegas Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
Undang-undang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap belanja dan transfer daerah hanya berlaku dalam satu tahun anggaran.
Ketentuan ini diatur jelas dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 300 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014.
Artinya:
DBHP 2016 harus disalurkan paling lambat 31 Desember 2016;

DBHP 2017 harus disalurkan paling lambat 31 Desember 2017;
DBHP 2018 harus disalurkan paling lambat 31 Desember 2018.
Jika penyaluran baru dilakukan pada tahun berikutnya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dalam forum RDPU, Ketua DPRD Purwakarta menegaskan bahwa:
1. Tidak terdapat kondisi luar biasa seperti force majeure atau krisis fiskal;
2. DPRD tidak pernah memberikan izin untuk menunda atau mengalihkan alokasi DBHP;
3. Tidak pernah ada perubahan APBD yang disahkan untuk menunda penyaluran DBHP.
Dengan fakta tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa tidak disalurkannya DBHP 2016–2018 tidak memiliki dasar hukum dan melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
KMP juga menemukan fakta baru. Pada masa kepemimpinan Bupati Dinasti (periode 2019–2023), sebagian DBHP 2016–2018 justru dibayarkan pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Namun, pertanyaan besar muncul:
“Dari sumber dana apa DBHP lintas tahun itu dibayarkan? Apakah ada SILPA khusus DBHP 2016–2018 di kas daerah?”
Apabila tidak ada bukti akuntansi berupa SILPA DBHP yang tercatat dalam laporan keuangan daerah, maka pembayaran tersebut patut diduga menggunakan dana dari pos lain, yang berarti ada potensi penyimpangan anggaran.
KMP menilai fenomena pembayaran lintas tahun tersebut menunjukkan ketidaktertiban pengelolaan keuangan daerah, bahkan membuka indikasi pengalihan dana publik tanpa dasar hukum.
KMP menilai tindakan menahan atau menyalurkan ulang DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum berpotensi melanggar sejumlah pasal penting, antara lain:
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik;
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain;
- Pasal 15 UU Tipikor: Permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, tidak disalurkannya DBHP 2016–2018 bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Komunitas Madani Purwakarta memastikan akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana DBHP Purwakarta 2016–2018.
“Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan sistematis dalam pengelolaan DBHP. Ini bukan lagi masalah administrasi, tapi pelanggaran terhadap asas keuangan negara,” kata Zaenal.
KMP menegaskan, dana DBHP adalah nafas keuangan desa yang menentukan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Raibnya dana ini bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan, melainkan pengkhianatan terhadap hak rakyat di tingkat desa.
Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com