Dana Desa Karawang 2026 Dipangkas Rp49 Miliar, 71 Desa Masih Tertahan Pencairan 2025

Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh, membenarkan adanya penurunan alokasi Dana Desa tahun 2026.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kondisi keuangan desa-desa di Kabupaten Karawang kian berada dalam tekanan. Di saat pagu anggaran Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan drastis hampir Rp49 miliar, puluhan desa justru masih belum menerima hak mereka dari tahun anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com dari sumber internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, tercatat 71 desa hingga awal Januari 2026 belum menerima pencairan Dana Desa tahap akhir tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, di Kecamatan Batujaya terdapat dua desa yang belum menerima pencairan, yakni Desa Kutaampel dan Desa Batujaya.

Sementara itu, pagu Dana Desa Kabupaten Karawang untuk tahun 2026 tercatat hanya Rp146 miliar, turun dari Rp196 miliar pada 2025. Penurunan ini mencapai sekitar Rp49 miliar, atau hampir seperempat dari total anggaran tahun sebelumnya.

Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh, membenarkan adanya penurunan tersebut. Namun ia menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya baru menerima informasi pagu secara global dan belum memperoleh rincian resmi alokasi Dana Desa tahun 2026.

“Kita juga masih menunggu yang rincinya. Dana rincinya ada di PMK, belum turun juga ke kita. Sementara baru data global,” ujar Syaefulloh, dikutip dari tvberita, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan dana yang sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan teknis dan penetapan rincian alokasi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Dana desa itu dari pusat. Kalau faktor turunnya tentu karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke koperasi merah putih, segala macam. Tapi itu kan yang menerbitkan pusat, bukan kita,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tingkat desa. Pasalnya, banyak desa yang telah menjalankan berbagai program pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga kegiatan sosial yang bersumber dari Dana Desa 2025, namun hingga kini belum sepenuhnya menerima pencairan tahap akhirnya.

Sejumlah kepala desa di beberapa wilayah mengaku mulai mengalami kesulitan dalam menjaga kesinambungan program pembangunan desa, terutama ketika harus bersiap menghadapi tahun anggaran baru dengan kapasitas fiskal yang jauh lebih kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kejelasan resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal penyelesaian pencairan Dana Desa tahap akhir 2025, maupun kepastian waktu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang rincian alokasi Dana Desa tahun 2026.

Situasi ini menempatkan desa-desa di Karawang pada posisi yang semakin rentan, terjepit di antara kewajiban pembangunan yang terus berjalan dan ketidakpastian aliran anggaran dari pemerintah pusat.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *