Dana Pemeliharaan Ratusan Juta di SMPN 2 Kutawaluya Tak Tampak Hasilnya, Warga Pertanyakan Transparansi BOS
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana di SMPN 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Dalam dua tahun terakhir, sekolah ini mengalokasikan dana BOS dengan total hampir Rp190 juta hanya untuk kegiatan pemeliharaan. Namun, kondisi fisik sekolah di lapangan justru jauh dari layak, menimbulkan pertanyaan serius soal efektivitas penggunaan anggaran publik tersebut.
Data Anggaran dan Realisasi di Lapangan
Berdasarkan data resmi dari portal JAGA KPK, pada tahun anggaran 2024 SMPN 2 Kutawaluya menerima dua tahap pencairan dana BOS dengan rincian:
Tahap I (18 Januari 2024): Rp76.174.900
Tahap II (12 Agustus 2024): Rp36.604.500
Sementara pada tahun 2025, sekolah kembali mengalokasikan dana sebesar Rp76.884.700 untuk pos yang sama.
Jika dijumlahkan, total dana pemeliharaan dalam dua tahun terakhir mencapai Rp189.664.100.
Namun hasil pantauan langsung KabarGEMPAR.com di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang kontras dengan besaran anggaran tersebut.

Kondisi Fisik Sekolah Memprihatinkan
Pantauan di lokasi pada Senin (27/10/2025) memperlihatkan sejumlah ruang kelas dalam kondisi tidak layak.
Pintu-pintu kayu tampak lapuk, penuh coretan, dan sebagian sudah rusak atau berlubang, bahkan tidak bisa ditutup sempurna.
Dinding ruang kelas dan lorong sekolah yang didominasi cat hijau terlihat kusam dan terkelupas, sementara lantai banyak yang retak dan bernoda.
Beberapa area sekolah juga terlihat tidak terawat dan kotor, termasuk bagian sekitar toilet yang tampak berlumut, berbau, dan minim penerangan.
Dari foto yang dihimpun, terlihat pula tumpukan sampah plastik dan botol bekas di sekitar kamar mandi siswa.
Fasilitas sanitasi sekolah jelas jauh dari kata layak bagi lingkungan pendidikan.
Di dalam kelas, sejumlah siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dalam kondisi ruangan gelap dan pengap, dengan ventilasi rusak serta meja dan kursi penuh coretan.
Hal ini menunjukkan bahwa perawatan rutin maupun pengecatan ulang tampaknya tidak dilakukan secara menyeluruh, meski anggaran tersedia.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana pemeliharaan wajib digunakan untuk menjaga fungsi, kebersihan, keamanan, dan keselamatan fasilitas pendidikan.
Tujuannya agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dalam lingkungan yang sehat dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Fakta di lapangan yang tidak mencerminkan realisasi optimal pemeliharaan menimbulkan dugaan adanya penggunaan dana yang tidak efektif atau tidak transparan.
Warga Pertanyakan Transparansi Dana BOS
Sejumlah warga sekitar sekolah turut mempertanyakan penggunaan dana yang besar tersebut. Mereka menilai kondisi sekolah tidak mencerminkan pengelolaan anggaran yang baik.
“Kalau dilihat dari luar, sekolahnya biasa saja, bahkan kelihatan tidak terawat. Tapi kalau dananya sampai ratusan juta, masyarakat wajar bertanya ke mana anggarannya,”
ujar seorang warga Desa Kutawaluya yang enggan disebut namanya, Senin (27/10/2025).
Desakan Audit dari Pemerhati Pendidikan
Pemerhati pendidikan di Karawang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar segera melakukan audit lapangan terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Audit diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara yang digelontorkan benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan dan berdampak nyata terhadap mutu pendidikan.
“Jika dana pemeliharaan besar, tapi hasilnya tak terlihat, berarti ada yang salah dalam manajemen penggunaan BOS. Pengawasan harus lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan,”
tegas salah satu aktivis pendidikan Karawang kepada KabarGEMPAR.com.
Transparansi Jadi PR Besar Pendidikan Negeri
Kasus di SMPN 2 Kutawaluya memperlihatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS masih menjadi pekerjaan rumah serius di banyak sekolah negeri.
Dengan anggaran pendidikan yang begitu besar, publik berhak menuntut keterbukaan laporan dan hasil nyata dari setiap rupiah yang digelontorkan.
Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


