DBH Purwakarta 2025 Naik Rp17 Miliar, KPK Diminta Awasi DBHP yang Rawan Disimpangkan
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2025 mencapai Rp123,21 miliar, meningkat Rp17 miliar dibandingkan 2024. Namun kenaikan tersebut justru memunculkan sorotan tajam terhadap Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang dinilai rawan disalahgunakan melalui dalih administratif.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan DBH PPh Pasal 21 menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp82,46 miliar. Meski mencerminkan peningkatan penerimaan, pengelolaan DBHP dinilai belum sepenuhnya disertai pengawasan substantif.
KMP: DBHP Bukan Dana Bebas Tafsir
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menegaskan bahwa DBHP tidak boleh diperlakukan sebagai ruang abu-abu kebijakan fiskal daerah.
“DBHP bukan dana bebas tafsir. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN dan ditransfer ke daerah wajib tunduk pada prinsip hukum keuangan negara. Jika ada pengabaian rekomendasi audit, pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum, atau justifikasi administratif yang dipaksakan, itu sudah masuk wilayah pelanggaran serius,” tegas Zaenal Abidin kepada KabarGEMPAR.com.
Menurut Zaenal, dalam banyak perkara korupsi keuangan daerah, rekayasa administrasi kerap dijadikan tameng untuk menutupi penyimpangan substansi.
“Banyak kasus bermula dari alasan teknis. Padahal secara hukum, justru di situlah mens rea dan potensi kerugian negara dapat dibuktikan,” ujarnya.
Kenaikan DBH Harus Dibaca sebagai Alarm Pengawasan
Zaenal menilai kenaikan DBH Purwakarta 2025 seharusnya dibaca sebagai alarm pengawasan, bukan semata-mata kabar baik fiskal. Terlebih, kontribusi DBH terhadap total pendapatan APBD Purwakarta 2025 yang mencapai Rp2.411,76 miliar masih sekitar 5 persen.
“Kontribusinya memang kecil secara persentase, tapi dampaknya besar secara hukum. DBHP sering dianggap dana pelengkap, padahal secara hukum posisinya setara dengan dana publik lainnya,” kata Zaenal.
Ketergantungan Transfer Pusat dan Moral Hazard Fiskal
Struktur APBD Purwakarta 2025 menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp886,97 miliar atau 37 persen, bahkan melampaui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebesar Rp752,62 miliar.
Kondisi ini dinilai membuka moral hazard fiskal, di mana pengelolaan dana transfer-termasuk DBHP-berpotensi longgar karena tidak bersumber langsung dari kinerja ekonomi daerah.
KPK Diminta Tidak Menunggu Skandal
Dalam konteks pencegahan korupsi, Zaenal menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjadikan DBHP sebagai objek pengawasan sejak tahap awal.
“Kalau KPK ingin menutup celah korupsi dari hulu, maka DBHP harus masuk radar pengawasan. Jangan menunggu skandal, karena indikasi administratif sering kali sudah cukup menjadi pintu masuk hukum,” ujarnya.
Kenaikan DBH tanpa pengawasan ketat justru memperbesar risiko penyimpangan. DBHP bukan dana pelengkap, melainkan bagian tak terpisahkan dari keuangan negara yang wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan transparansi.
Jika pengelolaan DBHP Purwakarta kembali berlindung di balik justifikasi administratif, maka intervensi penegakan hukum bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Penulis: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
