Dedi Mulyadi: Tarif Pajak Kendaraan Jabar Tidak Naik Tahun Ini
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun pajak 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi roda dua dan roda empat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa besaran PKB yang harus dibayar masyarakat tahun ini tetap sama seperti 2025, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang juga tidak mengalami perubahan tarif.
“Untuk PKB kendaraan pribadi roda dua dan roda empat tidak ada kenaikan, tetap seperti 2025. Begitu pula BBNKB, tidak ada kenaikan,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya, Jumat (2/1/2026).
Selain mempertahankan tarif pajak, Pemprov Jawa Barat juga memberikan stimulus bagi kendaraan pelat kuning, khususnya sektor transportasi umum. Tarif PKB untuk kendaraan angkutan penumpang diturunkan dari 60% menjadi 30%, sementara tarif PKB kendaraan angkutan barang turun dari 100% menjadi 70%.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan memperkuat sektor transportasi dan logistik di Jawa Barat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Dedi menegaskan bahwa kontribusi pajak kendaraan telah berperan besar dalam pembangunan infrastruktur daerah.
“Pembangunan jalan, trotoar, taman, penerangan jalan, sistem drainase hingga CCTV yang kini dinikmati masyarakat merupakan hasil kontribusi para wajib pajak,” katanya.
Dedi pun mengajak masyarakat yang masih menunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan pajak merupakan fondasi utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Laporan: Tim Kabar Jabar
