Definisi Advokat dalam KUHAP Baru Digugat ke MK, 33 Advokat Ajukan Uji Materiil

Sebanyak 33 advokat mengajukan uji materiil terhadap definisi advokat dalam KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sebanyak 33 advokat dari berbagai daerah mengajukan uji materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai definisi “advokat” dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan kerancuan profesi dan menurunkan kualitas pembelaan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Permohonan tersebut diajukan oleh Aldi Rizki Khoiruddin sebagai Pemohon I bersama 32 advokat lainnya. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon memberikan kuasa kepada tim advokat yang terdiri dari Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo.

Para pemohon mendalilkan bahwa KUHAP baru mencampuradukkan pengertian profesi advokat dengan rezim bantuan hukum, sehingga membuka peluang pihak non-advokat dapat beracara dalam perkara pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menurunkan standar profesionalisme dalam pendampingan hukum bagi masyarakat.

Menurut Aldi, persoalan definisi advokat dalam KUHAP baru tidak sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut bangunan sistem hukum nasional. Ketidakjelasan definisi tersebut dinilai dapat memicu disharmoni antarperaturan perundang-undangan serta berpotensi menggerus kedudukan organisasi advokat.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, disharmoni antarperaturan perundang-undangan, degradasi kedudukan organisasi advokat, serta ancaman terhadap kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat,” ujar Aldi dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Para pemohon juga menepis anggapan bahwa pengujian ini akan menghambat akses masyarakat terhadap keadilan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dinilai telah memberikan jaminan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sementara itu, kedudukan dan peran advokat sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga menurut para pemohon tidak semestinya terjadi tumpang tindih pengaturan dalam KUHAP yang baru.

Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi tersebut kini masih memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelengkapan dan dasar konstitusional permohonan para advokat.

Dilansir dari Hukumonline.com
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *