Organisasi Sekolah Swasta Lawan Kebijakan Rombel, Tolak Cabut Gugatan di PTUN
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menegaskan tetap melanjutkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel). Gugatan itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sikap tersebut ditegaskan dalam audiensi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Selasa (19/8/2025). Namun, pertemuan itu justru menimbulkan kekecewaan karena Kepala Disdik Jabar, Purwanto, tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh sekretaris dinas serta tim hukum.
“Secara hukum, mediasi itu seharusnya dihadiri prinsipal. Minimal Kadisdik hadir langsung. Kami menyayangkan beliau tidak datang,” kata Ketua Tim Hukum Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar, Irwan Saleh Indrapraja.
Irwan menjelaskan, persoalan bermula dari terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Ia mengakui program PAPS memiliki tujuan baik, tetapi pelaksanaannya menimbulkan masalah di lapangan.
“Programnya bagus, tapi teknisnya bikin ribut di sekolah-sekolah swasta. Kami sampaikan aspirasi ini dalam audiensi, tapi ternyata Disdik malah meminta kami mencabut gugatan. Mana mungkin, kalau belum ada solusi?” ujarnya.
Menurut Irwan, alasan Disdik meminta pencabutan gugatan karena program PAPS sudah berjalan. Namun, sekolah swasta menolak jika hanya dijadikan penonton tanpa dilibatkan sejak awal.
“Kalau prinsip PAPS bagus, kami sepakat. Tapi teknisnya harus melibatkan sekolah swasta juga. Ingat, banyak sekolah swasta yang justru gratis untuk siswanya, bukan sekadar bisnis,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi maupun sikap organisasi sekolah swasta tersebut.

Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com