Dewan Pers Desak Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers, Terkait Pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia di Istana

Kantor Dewan Pers, Jakarta.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dewan Pers akhirnya angkat bicara terkait pengaduan pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Dalam pernyataan sikap resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025, Dewan Pers menegaskan agar semua pihak menghormati kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menandatangani pernyataan tersebut dan mengingatkan bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers harus dijunjung tinggi tanpa ada hambatan dalam tugas jurnalistik.

Dewan Pers menyampaikan empat poin penting dalam seruannya:

  1. Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
  2. Semua pihak diingatkan untuk menghormati fungsi pers sebagai pengemban amanah publik yang dilindungi undang-undang.
  3. Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
  4. Akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut diminta segera dipulihkan, agar yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dirilis, Minggu (28/9/2025).

Kasus pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia ini menuai sorotan luas karena dianggap berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terutama di lingkungan Istana yang merupakan pusat informasi publik. Dewan Pers menegaskan, kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diabaikan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup