Dibongkar Kejagung! Proyek Laptop Rp9,9 Ternyata Disiapkan untuk Nadiem Sebelum Jadi Menteri

Ilustrasi: WhatsApp “Mas Menteri Core Team” ternyata sudah siapkan proyek Chromebook sejak sebelum Nadiem jadi Menteri!

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Fakta mengejutkan terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proyek ini sudah disiapkan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membeberkan adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Presiden Jokowi melantik Nadiem sebagai menteri.

“Grup WA itu dibentuk oleh Jurist Tan bersama Nadiem Makarim (NAM) dan Fiona, membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila NAM diangkat sebagai menteri,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Tak lama setelah Nadiem resmi menjabat, gerakan pengadaan pun dimulai. Pada Desember 2019, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyiapkan kontrak penunjukan konsultan teknologi. Ibrahim ditugaskan mengawal program TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dengan platform Chrome OS dari Google.

Jurist Tan yang hanya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, menurut Qohar, justru memimpin banyak rapat Zoom membahas teknis pengadaan bersama para pejabat eselon dua di Kemendikbud. Para tersangka lain seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief aktif dalam diskusi yang diarahkan untuk memilih teknologi Google.

Yang mencengangkan, Qohar menyebut Nadiem sendiri terlibat langsung dalam pertemuan dengan pihak Google. “NAM bertemu William dan Putri Datu Alam dari Google, lalu memerintahkan tim untuk menggunakan Chrome OS, bahkan dibahas co-investment 30% dari Google,” ujarnya.

Rapat-rapat lanjutan antara Nadiem, Jurist Tan, dan para pejabat terkait terus digelar hingga pertengahan 2020. Bahkan, disebutkan Ibrahim Arief sampai menolak menandatangani kajian teknis pertama karena belum mencantumkan Chrome OS, lalu mengarahkan pembuatan kajian baru yang sesuai kehendak mereka.

“Ibrahim memengaruhi tim teknis lewat demo Chromebook di Zoom dan memastikan sistem Chrome OS jadi satu-satunya opsi,” tegas Qohar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memperkuat dugaan ini. Menurutnya, rencana pengadaan laptop sudah dirancang jauh sebelum Nadiem masuk kabinet. “Perencanaan ini sudah dimatangkan jauh sebelum tahun anggaran 2020-2022,” katanya.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, sementara nama Nadiem Makarim terus mencuat seiring banyaknya bukti keterlibatan sejak fase awal perencanaan.

Pantau terus KabarGEMPAR.com untuk update eksklusif seputar kasus ini dan sorotan panas lainnya dari balik layar kekuasaan!

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup