Dana BOS SMKN Batujaya Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan, Data Jumlah Siswa Dinilai Tidak Sinkron
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada data jumlah siswa dan komposisi penggunaan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada tahun 2025 mencapai Rp 1.310.580.000. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp 601,3 juta pada tahap pertama dan Rp 709,2 juta pada tahap kedua.
Namun dalam penelusuran data, ditemukan perbedaan antara jumlah siswa yang tercatat dalam profil sekolah dengan jumlah siswa penerima dana BOS. Data profil sekolah mencatat sebanyak 765 siswa, sementara jumlah penerima BOS tercatat mencapai 809 siswa.
Artinya, terdapat selisih sebanyak 44 siswa yang memunculkan tanda tanya terkait validitas data yang digunakan dalam penyaluran dana BOS tersebut.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya siswa yang sebenarnya sudah tidak aktif atau tidak lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar, namun masih tercatat sebagai peserta didik aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka selisih jumlah siswa tersebut berpotensi memengaruhi besaran dana BOS yang diterima sekolah. Sebab, penyaluran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Selain persoalan data siswa, komposisi penggunaan anggaran juga menjadi sorotan. Pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, anggaran tercatat sekitar Rp 357,7 juta atau sekitar 27 persen dari total dana BOS.
Padahal, melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari total pagu tahunan.
Di sisi lain, anggaran untuk administrasi kegiatan sekolah tercatat cukup besar, yakni lebih dari Rp 523 juta atau sekitar 40 persen dari total dana BOS yang diterima.
Sementara beberapa komponen kegiatan penting lainnya, seperti asesmen pembelajaran, praktik kerja lapangan (PKL), serta uji kompetensi keahlian tidak tercatat memiliki alokasi anggaran dalam rincian penggunaan dana tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut, termasuk kemungkinan adanya selisih dana yang bersumber dari perbedaan jumlah siswa.
Sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penyaluran dana BOS harus berbasis pada data Dapodik yang akurat dan mutakhir. Satuan pendidikan juga wajib menyusun laporan realisasi penggunaan dana secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN Batujaya maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
