Diduga Berdiri di Lahan Dilindungi, Pemilik Water Boom di Karawang Akui Gunakan Air Tanah Tanpa Izin
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Keberadaan usaha kolam renang Water Boom Indah Jaya di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Usaha tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa izin alih fungsi.
Pemilik usaha, Tasman, mengakui bahwa dirinya pernah mengajukan permohonan alih fungsi lahan, namun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
“Saya sudah pernah mengurus alih fungsi lahan, tetapi tidak disetujui,” ujar Tasman saat ditemui di lokasi, Jumat (26/3/2026).
Selain persoalan lahan, Tasman juga mengakui menggunakan air tanah tanpa izin untuk menunjang operasional usahanya. Ia menyebut penggunaan air tanah dilakukan secara terbatas.
“Air tanah hanya untuk bilas. Untuk isi kolam, kami menggunakan air serapan dari saluran irigasi yang ditampung lalu dipompa ke kolam,” katanya.
Usaha yang telah berdiri sejak 2017 itu menempati lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi dan memiliki empat kolam, dengan tiga kolam utama digunakan untuk aktivitas renang. Lokasi tersebut kerap dipadati pengunjung, terutama saat akhir pekan dan hari libur.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha juga wajib memiliki izin resmi dan berpotensi dikenai sanksi jika dilanggar.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Karawang, Lilis Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan apabila lokasi tersebut masuk dalam LP2B.
“Dari pertanian, kalau memang lahan itu LP2B, kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk alih fungsi lahan. Kecuali untuk kepentingan umum seperti rumah sakit atau pasar, kondisi bencana, atau proyek strategis nasional, dan itu pun harus ada lahan pengganti,” ujar Lilis.
Pemerintah daerah saat ini masih melakukan penelusuran terkait status lahan dan perizinan usaha tersebut. Verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar masuk dalam kategori LSD atau LP2B.
“Kami akan cek terlebih dahulu status lahannya, termasuk perizinan yang dimiliki. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sementara itu, praktisi hukum Asep Agustian menilai pengakuan pemilik usaha dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
“Pengakuan itu bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan usaha yang tetap berjalan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan pendalaman terkait status lahan tersebut.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
