Diduga Bermasalah, Dana Desa Tahap Akhir 2025 di Karawang Belum Cair

Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap akhir 2025 di Karawang berpotensi menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sejumlah desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat hingga awal Januari 2026 dilaporkan belum menerima pencairan Dana Desa tahap akhir tahun anggaran 2025. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat karena berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengumumkan secara terbuka daftar desa yang terdampak keterlambatan pencairan. Namun, berdasarkan pola yang kerap terjadi, hambatan pencairan Dana Desa umumnya dipicu oleh persoalan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi sebagai persyaratan utama penyaluran dana.

Sejumlah sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebutkan, keterlambatan tersebut antara lain disebabkan oleh keterlambatan desa dalam menyerahkan dokumen persyaratan, lamanya proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta kendala teknis pada sistem penyaluran maupun rekening kas desa.

Pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji menilai persoalan ini tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Menurutnya, terdapat tanggung jawab kolektif dari perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta pemerintah kecamatan.

“Jika terdapat desa yang bermasalah, seharusnya Inspektorat melakukan pemeriksaan secara objektif dan hasilnya direkomendasikan kepada aparat penegak hukum. Tidak adil jika hak masyarakat tertahan akibat lemahnya koordinasi antarlembaga,” ujar Jiji, Senin (5/1/2026).

Ia juga menyoroti keterlambatan laporan kegiatan desa yang kerap dijadikan dasar administratif penundaan pencairan. Menurutnya, apabila laporan terlambat, kecamatan memiliki kewajiban melakukan pembinaan langsung, sementara DPMD perlu lebih proaktif melakukan pendampingan ke lapangan.

Tidak cairnya Dana Desa dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Dana Desa sebagai instrumen utama untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Di sisi lain, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola keuangan desa berlangsung tertib, transparan, dan tepat waktu.

Jiji mendorong Bupati Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah, mulai dari desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten, guna memastikan hak-hak masyarakat desa tidak terabaikan.

Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur, kepala daerah dinilai memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik, khususnya masyarakat desa yang menggantungkan pembangunan wilayahnya pada Dana Desa.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *