Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Oknum Kolektor Akan Dilaporkan ke Polisi

Merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan setoran cicilan dan penarikan paksa sepeda motor di jalan, Dadang (57), warga Karawang, memilih akan menempuh jalur hukum.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, Dadang (57), warga Dusun Cikeruh, Desa Karyabhakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, memutuskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum kolektor perusahaan pembiayaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepada KabarGEMPAR.com, Dadang mengakui sempat mengalami keterlambatan pembayaran. Namun, pada 21 Desember 2025, ia telah melunasi tunggakan selama tiga bulan sekaligus saat ND datang langsung ke rumahnya. Ia juga menerima kwitansi pembayaran sebagai bukti setoran.

“Saya memang telat, tapi tanggal 21 Desember saya bayar langsung tiga bulan ke kolektor. Kwitansinya masih saya pegang. Tapi tanggal 3 Januari motor saya tetap ditarik di jalan,” ujar Dadang.

Peristiwa penarikan kendaraan itu terjadi pada 3 Januari 2026 di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi. Ironisnya, setelah kejadian tersebut, Dadang baru mengetahui bahwa pembayaran yang telah ia setorkan tidak pernah tercatat dalam sistem perusahaan pembiayaan.

Saat menghubungi ND, Dadang mendapat pengakuan bahwa uang tersebut memang belum disetorkan ke perusahaan leasing. ND bahkan berjanji akan mengembalikan dana yang diterimanya. Hingga kini, ND baru mentransfer Rp900 ribu melalui aplikasi Dana, sementara sisa uang belum dikembalikan dan komunikasi terputus.

Dokumen yang diperoleh redaksi memperkuat klaim korban. Tercatat adanya kwitansi pembayaran sebesar Rp2.500.000 tertanggal 21 Desember 2025 untuk sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 3625 OC.

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan oknum kolektor berpotensi kuat melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Menurut Asep, menerima uang dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke perusahaan dapat memenuhi unsur penggelapan dan penipuan. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana.

“Mengembalikan uang tidak otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Unsur perbuatannya sudah terpenuhi sejak uang itu diterima dan tidak disetorkan,” tegas Asep.

Ia menambahkan, penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur dan tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai perampasan secara melawan hukum.

“Penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Jika dilakukan di jalan tanpa dasar hukum, maka seluruh prosesnya ilegal,” lanjutnya.

Dadang berharap proses hukum ini dapat mengungkap dugaan praktik curang yang merugikan konsumen serta memberikan perlindungan hukum agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan perlindungan konsumen.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *