Diduga Langgar K3, Proyek RTH Batujaya Minim Pengawasan

Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. (Foto: KabarGEMPAR.com/NRD).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan, meskipun di lokasi sudah terpasang papan imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan KabarGEMPAR.com, beberapa pekerja hanya mengenakan rompi tanpa helm, sarung tangan, maupun sepatu pengaman. Padahal, papan imbauan K3 secara tegas mencantumkan kewajiban memakai helm, sepatu boot, sarung tangan, dan kacamata pelindung.

Informasi dari Papan Proyek

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini merupakan bagian dari program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota dengan subkegiatan Pengelolaan RTH.

Paket pekerjaan tercatat sebagai Belanja Modal Taman: Pembangunan RTH/Taman Kecamatan Batujaya dengan Nomor SPK 027/09/PK/01.TMN-BTJ/DLHK/PPK02/VII/2025.

Kegiatan dikerjakan oleh CV Kautsar Pratama Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp 430.705.000 dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender.

Minim Pengawasan

Selain lemahnya penerapan K3, Kompas.com tidak menemukan keberadaan pengawas di lapangan, baik dari pihak kontraktor maupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang selaku penanggung jawab proyek.

Ketiadaan pengawas dikhawatirkan memperbesar potensi pelanggaran teknis, penyimpangan anggaran, maupun risiko kecelakaan kerja. Padahal, pengawasan melekat merupakan syarat mutlak agar pembangunan berjalan sesuai standar keselamatan, mutu, dan akuntabilitas.

Dugaan Pelanggaran Aturan K3

Praktik abai terhadap K3 di lokasi proyek berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:

▪︎ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1) huruf c dan f mewajibkan pemberi kerja menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja. Pelanggaran diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 100.000 (Pasal 15 jo. Pasal 19).

▪︎ UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Pasal 86 ayat (1) huruf a menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 190, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

▪︎ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Menegaskan kewajiban penyedia jasa menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat.

▪︎ KUHP Pasal 359
Mengatur pidana penjara hingga 5 tahun bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal. Pasal ini kerap diterapkan bila terjadi kecelakaan kerja fatal.

Dana Publik Harus Diawasi

Proyek dengan anggaran publik senilai Rp 430,7 juta ini semestinya menghasilkan ruang terbuka yang berkualitas, transparan, dan dikerjakan dengan standar keselamatan yang ketat.

Namun, kondisi lapangan memperlihatkan sebaliknya. Tanpa penerapan K3 yang memadai dan tanpa pengawasan resmi, pekerja berada dalam posisi rawan kecelakaan. Di sisi lain, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan dana pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya menghubungi DLHK Karawang dan pihak kontraktor untuk meminta klarifikasi.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup