Diduga Sarat Kepentingan, 15 ASN Gugur dari PKA 2025: DPRD Tasikmalaya Soroti Keputusan Bupati
TASIKMALAYA | KabarGEMPAR.com – Keputusan Bupati Tasikmalaya mencoret 15 aparatur sipil negara (ASN) dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyebut pencoretan tersebut sarat subjektivitas dan mengabaikan aspek profesionalisme.
“Kami ingin proses penempatan ASN dilakukan berdasarkan keahlian dan latar belakang pendidikan, bukan karena faktor suka atau tidak suka. Jangan karena alasan personal, lalu mencoret begitu saja,” ujar Ami kepada KabarGEMPAR.com, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, seluruh ASN yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai peserta PKA telah melewati proses seleksi resmi yang harus dihargai. Ia menilai pencoretan sepihak tanpa penjelasan merusak prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
“Kalau mereka sudah lolos tahapan seleksi dan administrasi, seharusnya dihormati. Kalau dicoret hanya karena pandangan pribadi kepala daerah, itu mencederai semangat profesionalitas dan objektivitas,” tegasnya.
Peringatan ke Pemerintah Daerah
Ami juga mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia mendesak agar keputusan pencoretan 15 ASN ini dikaji ulang secara adil dan transparan.
“Berikan jabatan kepada yang memang ahli di bidangnya. Jangan ada intervensi politis atau unsur kedekatan. Ini menyangkut pelayanan publik,” katanya.
BKPSDM: Itu Wewenang Bupati

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menyatakan bahwa pencoretan nama-nama ASN tersebut merupakan hak prerogatif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pelatihan tetap berjalan seperti biasa. Soal 15 peserta yang dicoret, itu sepenuhnya kewenangan Bupati. Silakan konfirmasi langsung ke beliau,” ujar Iing saat ditemui usai rapat internal, Kamis (10/7/2025).
Diketahui sebelumnya, pada 19 Juni 2025, BKPSDM telah mengumumkan 40 nama ASN yang lolos sebagai calon peserta PKA. Namun secara mengejutkan, surat susulan tertanggal 30 Juni 2025 hanya mencantumkan 25 nama. Tidak ada penjelasan resmi terkait alasan pencoretan 15 peserta lainnya.
Pelatihan PKA Tahun 2025 dijadwalkan digelar di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Bandung.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar keputusan tersebut.
Laporan: Tim Kabar Tasikmalaya | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com